Pemprov Bali Tegas Tolak Ormas Berkedok Preman, Ancaman Bagi Pariwisata?
Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan penolakan terhadap ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan pariwisata, termasuk ormas yang belum terdaftar resmi.

Denpasar, 12 Mei 2024 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil sikap tegas menolak organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai berkedok premanisme dan berpotensi mengganggu ketertiban umum, khususnya di sektor pariwisata. Sikap ini disampaikan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar, Senin lalu, menanggapi polemik yang bergulir di media sosial terkait munculnya ormas baru dari luar Bali yang mendapat penolakan dari masyarakat lokal.
Salah satu ormas yang menjadi sorotan adalah Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Ormas ini telah membentuk kelompok di Bali dan menyatakan niat untuk "membangun" Bali, namun kehadirannya justru memicu kekhawatiran di tengah masyarakat. Penolakan terhadap GRIB Jaya dan ormas serupa bukan tanpa alasan, mengingat potensi ancaman terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung perekonomian Bali.
Gubernur Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali berhak menolak pengajuan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas yang dinilai merugikan daerah. "Belum mendaftar, ya tidak akan diterima (pengajuan SKT) karena negara kan berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," tegas Koster. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov Bali bersama aparat penegak hukum untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif.
Ormas dan Kebebasan Berserikat: Batas-Batasnya
Gubernur Koster menjelaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan ini tetap memiliki batasan. Ormas berkewajiban untuk memelihara nilai-nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan, serta menjaga ketertiban umum dan kedamaian masyarakat. Jika suatu ormas telah mendapat izin di pusat, hal itu tidak serta-merta berarti daerah tidak dapat menolaknya, terutama jika ormas tersebut dinilai merugikan daerah dan mendapat penolakan dari masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur Koster menekankan bahwa kebebasan berkumpul bukan berarti sebebas-bebasnya. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur agar aktivitas ormas tetap tertib, kondusif, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan. Oleh karena itu, keberadaan ormas diatur secara khusus dan wajib mendaftar di pemerintah daerah. Pemprov Bali sendiri telah menerbitkan SKT kepada 298 ormas yang bergerak di berbagai bidang, seperti sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, khususnya Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 9, mengatur kewajiban ormas di daerah untuk melaporkan badan kepengurusannya kepada Kesbangpol. Gubernur, sebagai kepala daerah, berwenang untuk tidak menerbitkan SKT jika ada pertimbangan kondisi wilayah yang mengharuskannya. Ormas yang belum atau tidak memenuhi kewajiban tersebut tidak diakui keberadaannya dan tidak dapat beroperasi di wilayah Bali.
Langkah Pemprov Bali: Pencegahan dan Penegakan Hukum
Pemprov Bali berkomitmen untuk mencegah masuknya ormas yang berpotensi menjadi ancaman bagi keamanan dan ketertiban umum. Penolakan terhadap ormas berkedok premanisme merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga citra pariwisata Bali. Kerjasama dengan aparat penegak hukum akan terus ditingkatkan untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Dengan adanya peraturan yang jelas dan sikap tegas dari Pemprov Bali, diharapkan dapat mencegah masuknya ormas-ormas yang tidak bertanggung jawab dan menjaga Bali tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat dan wisatawan.
Sikap tegas Pemprov Bali ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadapi potensi ancaman dari ormas yang tidak bertanggung jawab. Prioritas utama adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum, serta melindungi kepentingan masyarakat dan pariwisata.
Ke depan, Pemprov Bali akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap ormas yang telah terdaftar untuk memastikan mereka menjalankan aktivitas sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum. Komitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan kondusif akan terus dijalankan.