Kurir Sabu 1,1 Kg Dituntut 19 Tahun Penjara di Banda Aceh
Kurir Sabu 1,1 Kg Dituntut 19 Tahun Penjara di Banda Aceh

Muhammad Putra Zulfikar, kurir sabu seberat 1,1 kg, dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh karena melanggar UU Narkotika.

Kejari Bireuen Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan
Kejari Bireuen Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Kejari Bireuen telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) bandar narkoba, N, ke Pengadilan Negeri Bireuen, dengan barang bukti berupa mobil mewah dan rekening bank.