Bantahan Hasto soal Perintah Merendam Ponsel Harun Masiku
Tim pengacara Hasto Kristiyanto membantah kliennya memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponsel saat OTT KPK; putusan MA menyebut dua orang yang memberi perintah tersebut.
![Bantahan Hasto soal Perintah Merendam Ponsel Harun Masiku](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/06/230131.077-bantahan-hasto-soal-perintah-merendam-ponsel-harun-masiku-1.jpg)
Jakarta, 6 Februari 2024 - Sidang praperadilan kasus Harun Masiku memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan tegas membantah keterlibatan kliennya dalam perintah perendaman ponsel Harun Masiku saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ronny Talapessy, pengacara Hasto, menyatakan, "Tidak betul bahwa Mas Hasto yang menyuruh untuk merendam ponsel." Pernyataan ini disampaikannya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bantahan ini muncul sebagai respons atas pernyataan KPK yang sebelumnya mengaitkan Hasto dengan instruksi tersebut.
Putusan MA dan Bukti-Bukti yang Disampaikan
Ronny menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menyebutkan dua orang yang memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya. "Akhirnya di dalam putusan disampaikan bahwa saksi disuruh oleh dua orang tersebut agar menyampaikan Pak Harun untuk merendam HP miliknya. Ini sudah ada di dalam putusan," tegas Ronny. Ia menekankan bahwa putusan MA menjadi bukti kuat yang membantah keterlibatan langsung Hasto.
Lebih lanjut, Ronny memaparkan sejumlah bukti yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. "Kami tadi sampaikan bukti terkait dengan identitas, kemudian SK DPP partai. Kemudian surat yang disampaikan untuk mengajukan fatwa. Itu semuanya kita sampaikan, tugas-tugas beliau (Hasto)," jelasnya. Bukti-bukti tersebut, menurut Ronny, menunjukkan aktivitas Hasto yang sah dan tidak terkait dengan instruksi perendaman ponsel.
Kronologi dan Perkembangan Sidang
Sidang praperadilan pada Kamis, 6 Februari 2024, mencakup pembacaan jawaban dari termohon (KPK) dan pengajuan bukti tertulis dari Hasto sebagai pemohon. Sidang berlanjut pada Jumat, 7 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Hasto. Proses hukum ini terus berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.
Tersangka Baru dan Dugaan Keterlibatan
Sebagai pengingat, penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru pada 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya mengungkapkan dugaan keterlibatan Hasto dalam mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk meloloskan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menerima dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Dugaan-dugaan ini menjadi fokus utama dalam proses hukum yang sedang berlangsung, terpisah dari isu perendaman ponsel Harun Masiku.
Kesimpulan
Sidang praperadilan ini menjadi arena pembuktian bagi kedua belah pihak. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto berupaya membantah tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya, termasuk tuduhan memerintahkan perendaman ponsel Harun Masiku. Putusan MA dan bukti-bukti yang diajukan menjadi senjata utama dalam upaya pembelaan tersebut. Publik menantikan kelanjutan persidangan dan pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya dalam kasus ini.