Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
KPK Hadirkan Penyidik sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto
KPK Hadirkan Penyidik sebagai Saksi Sidang Hasto Kristiyanto

Dua penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Hasto Kristiyanto untuk membuktikan dakwaan terkait pasal 21 UU Tipikor, yang mengatur tentang merintangi penyidikan kasus korupsi Harun Masiku.

Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Minta Bebas dari Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Ajukan Eksepsi, Minta Bebas dari Kasus Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengajukan eksepsi dan meminta dibebaskan dari dakwaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, dengan alasan keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan.

Hasto Kristiyanto Diduga Suruh Harun Masiku Rendam Ponsel Saat OTT KPK
Hasto Kristiyanto Diduga Suruh Harun Masiku Rendam Ponsel Saat OTT KPK

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto mengungkap permintaannya kepada Harun Masiku untuk merendam ponsel saat OTT KPK pada Januari 2020, yang kemudian diikuti dengan menghilangnya Harun Masiku dan penetapannya sebagai DPO.