Banten Terapkan Sistem Merit ASN: Tingkatkan Profesionalisme dan Kinerja
Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen penuh pada sistem merit untuk ASN, meningkatkan profesionalisme dan pelayanan publik berkualitas melalui berbagai tahapan asesmen kompetensi.

Provinsi Banten serius berbenah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini gencar menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diumumkan pada Kamis, 23 Januari 2024, di Serang, bertujuan meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan kinerja ASN untuk pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Pemprov Banten, dibantu oleh Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, tengah fokus pada penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit. Hal ini terlihat dari pelaksanaan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang diikuti oleh 30 ASN Eselon II di Bandung, Jawa Barat, selama tiga hari mulai tanggal 22 Januari 2024. Sistem merit ini diharapkan mampu menghasilkan ASN yang hebat dan efektif dalam melayani masyarakat.
Nana Supiana, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten, menjelaskan bahwa metode assessment center yang digunakan memastikan penilaian kompetensi ASN objektif, valid, reliabel, dan transparan. Metode ini membandingkan kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan, meminimalisir bias dalam proses penilaian. Dengan metode ini, Pemprov Banten berharap dapat membangun sistem rekrutmen dan pengembangan ASN yang lebih baik.
Sejak 2023, Pemprov Banten telah menerapkan sistem merit secara bertahap di delapan area dimensi, dengan pendampingan dari Regional III BKN RI. Saat ini, Pemprov Banten tengah dalam tahap penyempurnaan dan evaluasi untuk mendapatkan sertifikasi manajemen sistem merit. Targetnya, instrumen sistem merit akan dipresentasikan pada akhir Januari 2024 untuk memenuhi syarat sertifikasi. Hal ini menunjukkan komitmen kuat Pemprov Banten dan BKN RI dalam meningkatkan kualitas ASN.
Uji kompetensi pegawai ini sangat penting untuk mendukung sistem merit. Hasilnya berupa profil potensi dan kompetensi JPT Pratama, menjadi data pendukung manajemen talenta dan pengembangan kompetensi ASN. Penilaian kompetensi berfokus pada empat faktor utama: kinerja, karakter, kapabilitas, dan motivasi. Kriteria penilaian mencakup inovasi, pemecahan masalah, integritas, dan kepemimpinan tim.
Selain penilaian JPT Pratama, Pemprov Banten juga melakukan penilaian kompetensi terhadap 2.091 ASN lainnya di berbagai tingkatan. Program ini, selain menjadi kewajiban ASN, juga merupakan sarana pengembangan diri sesuai amanat undang-undang untuk meningkatkan pelayanan publik. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov Banten untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengembangan sumber daya manusia ASN.
Kepala Kantor Regional III BKN-RI, Wahyu, menekankan bahwa sistem merit ASN merupakan program prioritas nasional. Program ini sejalan dengan misi Presiden dan Wakil Presiden RI dalam penguatan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi. Implementasi manajemen talenta bertujuan untuk menjawab isu-isu negatif dalam pengisian jabatan. Wahyu juga memuji kesiapan infrastruktur Pemprov Banten untuk implementasi sistem merit dan menargetkan Pemprov Banten sebagai pilot project bagi daerah lain.
Kesimpulannya, penerapan sistem merit di Pemprov Banten merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas ASN dan pelayanan publik. Dukungan pemerintah pusat dan komitmen Pemprov Banten menjadi kunci keberhasilan program ini. Dengan adanya asesmen yang komprehensif dan transparan, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih profesional, efektif, dan akuntabel.