Meritokrasi Birokrasi: Pemkot Ambon Terapkan Sistem Pengisian Jabatan Berbasis Kompetensi
Pemkot Ambon menerapkan sistem meritokrasi birokrasi untuk mengisi jabatan eselon IV, III, dan II, mengutamakan kompetensi, prestasi, dan kinerja ASN guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan transparan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, resmi menerapkan sistem Meritokrasi Birokrasi untuk proses pengisian jabatan. Kebijakan ini akan diterapkan untuk mengisi posisi eselon IV, III, dan II di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kelurahan. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, pada Selasa, 25 Maret 2024 di Ambon.
Sistem Meritokrasi Birokrasi ini didasarkan pada prinsip kompetensi, prestasi kerja, dan kinerja ASN. Hal ini sejalan dengan upaya Pemkot Ambon untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal. Sistem ini menekankan pada kemampuan dan prestasi individu sebagai tolok ukur utama dalam hal promosi jabatan, penghargaan, dan pengakuan atas kinerja.
Wali Kota Wattimena menjelaskan bahwa Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan berperan penting dalam proses seleksi dan pengisian jabatan. Baperjakat akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam pengambilan keputusan terkait penempatan ASN. "Jadi Baperjakat, segera bekerja untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang kosong sekaligus melakukan rotasi terhadap pejabat di jajaran eselon IV dan Eselon III dan diikuti dengan seleksi pada Eselon II juga," tegas Wali Kota Wattimena.
Sistem Penghargaan dan Hukuman
Selain sistem meritokrasi, Pemkot Ambon juga akan menerapkan sistem penghargaan dan hukuman yang adil dan transparan. ASN yang berkinerja baik dan maksimal akan mendapatkan penghargaan, sementara mereka yang melanggar aturan atau tidak melaksanakan tugas dengan baik akan dikenai sanksi. "ASN diberikan hukuman ketika melanggar dan tidak melaksanakan tugas dengan baik. Sedangkan penghargaan bagi ASN yang naik pangkat, atau mendapat jabatan sebagai bagian apresiasi kerja," jelas Wali Kota.
Sistem penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Sementara itu, sistem hukuman yang tegas bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan menjaga integritas birokrasi.
Penerapan sistem penghargaan dan hukuman ini merupakan bagian integral dari sistem Meritokrasi Birokrasi yang diterapkan Pemkot Ambon. Keduanya saling melengkapi dan mendukung untuk menciptakan birokrasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Penataan Birokrasi sebagai Prioritas
Wali Kota Wattimena menambahkan bahwa penataan birokrasi merupakan salah satu program prioritas pemerintahannya. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemkot Ambon untuk mewujudkan birokrasi yang andal, bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). "Untuk mewujudkan birokrasi yang andal bersih dari korupsi dan nepotisme sebagaimana salah satu program prioritas kita itu akan segera kita lakukan," ujarnya.
Dengan menerapkan sistem Meritokrasi Birokrasi, Pemkot Ambon berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sistem ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Langkah Pemkot Ambon ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Penerapan sistem meritokrasi yang transparan dan akuntabel akan memberikan kesempatan yang sama bagi ASN yang kompeten untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Ke depan, diharapkan sistem ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Kota Ambon.