Barantin Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk di Ternate: Jaga Keamanan Pangan Nasional
Balai Karantina Maluku Utara musnahkan 15 ton daging ayam beku tak layak konsumsi asal Surabaya yang ditemukan busuk di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, demi keamanan pangan.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan 15 ton daging ayam beku yang tidak layak konsumsi di Ternate, Maluku Utara. Daging ayam beku tersebut berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan masuk melalui Pelabuhan Laut Ahmad Yani. Pemusnahan dilakukan melalui penguburan, guna mencegah penyebaran penyakit dan melindungi kesehatan masyarakat.
Penemuan ini berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas Karantina Maluku Utara terhadap komoditas pangan yang masuk ke wilayah tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan bahwa 15 ton daging ayam beku tersebut telah busuk dan tidak memenuhi standar keamanan pangan. Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pemusnahan ini bukan hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan pangan nasional. Barantin berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap produk pangan yang beredar di Indonesia aman dan sehat untuk dikonsumsi. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya sistem pertahanan hayati atau biodefense melalui biosekuriti.
Daging Ayam Beku Tidak Layak Konsumsi: Hasil Pemeriksaan dan Tindakan Karantina
Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa (Ega), menjelaskan kronologi penemuan daging ayam beku yang tidak layak konsumsi tersebut. Petugas menemukan ketidaksesuaian suhu penyimpanan dan kondisi fisik daging yang sudah busuk, meskipun dokumen persyaratan dari daerah asal telah dilengkapi. "Saat pengawasan, kami melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berisi daging ayam, meliputi pemeriksaan suhu penyimpanan dan ditemukan suhu tersebut tidak sesuai standar, serta kondisi fisik daging yang telah busuk," ungkap Ega.
Lebih lanjut, Ega menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 48 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2019. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta melindungi kesehatan masyarakat dan sumber daya alam hayati. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan disaksikan langsung oleh pihak berwenang, termasuk Kepolisian Sektor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (Polsek KP3) Ahmad Yani, perwakilan PT. Pelni Ternate, dan pemilik barang.
Willy Indra Yunan menegaskan komitmen Barantin dalam mengawasi keamanan dan mutu pangan. "Kami akan terus memastikan bahwa setiap hewan, ikan, tumbuhan, serta produk turunannya yang masuk dan keluar Maluku Utara harus melalui proses karantina. Ini untuk menjamin bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat benar-benar aman dan sehat," ujarnya. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk pangan yang tidak layak konsumsi.
Barantin juga menekankan pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap keamanan dan mutu pangan sebagai bagian dari tugasnya. Selain mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), Barantin juga berperan aktif dalam memastikan keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Pentingnya Pengawasan Keamanan Pangan
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap produk pangan yang beredar di Indonesia. Sistem karantina yang efektif menjadi kunci dalam mencegah masuknya produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu. Dengan adanya pengawasan yang konsisten, diharapkan dapat meminimalisir risiko terhadap kesehatan masyarakat dan menjaga keamanan pangan nasional.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Barantin dalam kasus ini patut diapresiasi. Pemusnahan 15 ton daging ayam beku yang tidak layak konsumsi menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya kesehatan. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan standar keamanan pangan yang tinggi.
Melalui tindakan tegas dan transparan ini, Barantin memberikan contoh nyata bagaimana menjaga kualitas dan keamanan pangan di Indonesia. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dan memastikan bahwa produk pangan yang dikonsumsi aman dan sehat.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan yang tepat, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk pangan yang tidak layak konsumsi. Keamanan pangan merupakan prioritas utama yang harus dijaga dan diprioritaskan.