Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Cilegon, Banten, karena cemaran mikroba dan tanpa sertifikat karantina, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil mengamankan dan memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Cilegon, Banten, pada Jumat, 9 Mei 2025. Penemuan ini merupakan hasil penggagalan pengiriman daging tersebut dari Lampung Tengah menuju Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina Banten). Daging babi hutan tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium, daging babi hutan tersebut terbukti mengandung cemaran mikroba dalam kadar tinggi. Hal ini menyebabkan daging tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan keamanan pangan nasional.
Nilai taksiran daging babi hutan ilegal tersebut mencapai Rp200 juta. Daging tersebut diangkut menggunakan truk Colt Diesel dan ditemukan tanpa sertifikat sanitasi produk hewan, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
Pelanggaran Karantina Hewan di Pelabuhan Merak
Berdasarkan data aplikasi BEST-TRUST, sepanjang tahun 2025, tercatat 31 kasus pelanggaran karantina di Pelabuhan Merak. Berbagai komoditas diamankan, mulai dari burung, kambing, kuda, kerbau, babi, hingga produk turunannya. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap lalu lintas komoditas pertanian, peternakan, dan perikanan untuk mencegah masuknya hama penyakit dan menjaga keamanan pangan nasional.
Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Barantin meningkatkan pengawasan untuk mencegah peredaran komoditas ilegal. Peredaran daging babi hutan tanpa sertifikat dapat meresahkan masyarakat, terutama jika dicampur dengan daging ternak lain. Hal ini dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.
Barantin berkomitmen untuk menjamin produk pangan hewani yang beredar memenuhi prinsip ASUH: Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Upaya ini juga merupakan langkah pencegahan penularan penyakit zoonosis menjelang Idul Adha.
Partisipasi Instansi Terkait
Kegiatan pemusnahan daging babi hutan ilegal tersebut turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain perwakilan dari Polres Cilegon, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Pemerintah Kota Cilegon, Garnisun, dan Kejaksaan Negeri Cilegon. Kerja sama antar instansi ini sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di bidang karantina hewan.
Kejadian ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan karantina hewan dan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keamanan pangan nasional. Barantin akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran karantina untuk memastikan produk pangan hewani yang beredar aman dan sehat untuk dikonsumsi.
Dengan adanya kerjasama yang baik antar instansi terkait, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran karantina dan meningkatkan keamanan pangan di Indonesia. Langkah-langkah preventif dan represif yang dilakukan oleh Barantin merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh produk pangan hewani ilegal.