Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Barantin Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Lindungi SDA Hayati
Barantin Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Lindungi SDA Hayati

Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menekankan pentingnya penegakan hukum karantina untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit lintas batas.

Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Cilegon, Banten, karena cemaran mikroba dan tanpa sertifikat karantina, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Barantin Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk di Ternate: Jaga Keamanan Pangan Nasional
Barantin Musnahkan 15 Ton Daging Ayam Busuk di Ternate: Jaga Keamanan Pangan Nasional

Balai Karantina Maluku Utara musnahkan 15 ton daging ayam beku tak layak konsumsi asal Surabaya yang ditemukan busuk di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, demi keamanan pangan.

Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel
Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal asal luar negeri tanpa uji sampel laboratorium karena telah sesuai aturan dan pertimbangan biaya.

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal dari berbagai negara karena tak dilengkapi dokumen karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit
Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit

Balai Karantina Kepri musnahkan 60,44 kg komoditas ilegal dari Malaysia dan Jambi, berupa produk hewan, ikan, tumbuhan, dan burung pipit, untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

BNN dan Barantin Jalin Kerja Sama Perketat Pengawasan Impor, Cegah Selundupan Narkoba
BNN dan Barantin Jalin Kerja Sama Perketat Pengawasan Impor, Cegah Selundupan Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) berkolaborasi memperketat pengawasan komoditas impor untuk mencegah penyelundupan narkoba yang semakin canggih.

Barantin Musnahkan 887 Komoditas Impor Berisiko Tinggi di Perbatasan NTT
Barantin Musnahkan 887 Komoditas Impor Berisiko Tinggi di Perbatasan NTT

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 887 komoditas impor dari Timor Leste di perbatasan NTT karena berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya, termasuk penyakit mulut dan kuku.

Barantin Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombay Impor dari Belanda: Terkontaminasi Nematoda
Barantin Musnahkan 86,4 Ton Bawang Bombay Impor dari Belanda: Terkontaminasi Nematoda

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 86,4 ton bawang bombay impor dari Belanda senilai Rp1,25 miliar karena terkontaminasi nematoda, organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Antarprovinsi
Polri Gagalkan Penyelundupan 74 Kg Ganja Jaringan Antarprovinsi

Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta, menangkap dua kurir dan memburu satu DPO.

Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok
Polri dan Barantin Gagalkan Penyelundupan 67 Satwa Liar di Tanjung Priok

Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Ditpolair Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 67 satwa liar, termasuk tupai dan burung puyuh, di Pelabuhan Tanjung Priok pada 9 Februari 2024, yang melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate
Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate

Balai Karantina Hewan Maluku Utara menyita lebih dari 300 kg daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, karena melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta upaya pencegahan PMK dan ASF.