Barantin Musnahkan 887 Komoditas Impor Berisiko Tinggi di Perbatasan NTT
Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 887 komoditas impor dari Timor Leste di perbatasan NTT karena berpotensi membawa hama dan penyakit berbahaya, termasuk penyakit mulut dan kuku.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) berhasil mencegah masuknya hama dan penyakit berbahaya ke Indonesia melalui tindakan tegas. Dalam periode Juni 2024 hingga Februari 2025, sebanyak 887 komoditas impor yang berpotensi menjadi media pembawa hama dan penyakit dimusnahkan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Barantin dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia.
Deputi Karantina Hewan Barantin, drh. Sriyanto, menjelaskan bahwa meskipun jumlah komoditas yang berhasil dicegah masuk tergolong sedikit, namun risiko yang ditimbulkan sangat tinggi. Ancaman ekonomi akibat penyebaran hama dan penyakit, seperti penyakit mulut dan kuku (PMK), sangat besar. Kerugian yang diperkirakan mencapai Rp17 triliun, belum termasuk biaya penanganan dan pencegahan penyebaran PMK, menjadi alasan utama tindakan tegas ini.
Semua komoditas yang dimusnahkan berasal dari Timor Leste dan masuk melalui PLBN di NTT. Ketiadaan dokumen resmi seperti sertifikat kesehatan dari negara asal dan ketidaklengkapan izin impor menjadi alasan utama pemusnahan tersebut. "Jika hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NTT, akan berisiko pada kelestarian sumber daya alam kita," tegas drh. Sriyanto. Hal ini juga ditegaskan oleh Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat di perbatasan.
Komoditas yang Dimusnahkan dan Potensi Kerugian
Rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi 372 kg sosis ayam, 495 kg beras, dan 20 kg komoditas lainnya seperti buah apel, ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan. Semua komoditas tersebut dinilai berisiko tinggi membawa penyakit hewan dan tumbuhan. Sriyanto menekankan bahwa penyakit mulut dan kuku merupakan salah satu penyakit yang sangat diwaspadai, mengingat potensi kerugian ekonomi yang sangat besar.
Plt. Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menambahkan bahwa pengawasan di PLBN Mota Ain dilakukan secara ketat. Tidak ada toleransi sedikitpun terhadap komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas tanpa dokumen resmi, termasuk barang bawaan penumpang. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat merusak sumber daya alam Indonesia.
Pada tahun 2024 saja, Karantina NTT telah melakukan empat kali pemusnahan komoditas impor ilegal yang berpotensi membawa penyakit. Tindakan ini menunjukkan komitmen serius dalam melindungi ketahanan pangan dan kesehatan hewan di Indonesia.
Pentingnya Kepatuhan terhadap Peraturan Karantina
Simon Soli mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan terkait lainnya. Kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia dan mencegah kerugian ekonomi yang besar akibat penyebaran hama dan penyakit.
Barantin menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung upaya pemusnahan komoditas impor berisiko tinggi ini. Kerja sama dan kepatuhan semua pihak sangat krusial dalam menjaga kesehatan dan ketahanan pangan Indonesia.
Pemusnahan 887 komoditas impor ini menjadi bukti nyata komitmen Barantin dalam melindungi Indonesia dari ancaman hama dan penyakit yang dapat membahayakan perekonomian dan lingkungan. Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang ketat di perbatasan akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan sumber daya hayati Indonesia.