100 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Cegah ASF
Balai Karantina Kalsel musnahkan 100 kg daging babi tanpa dokumen kesehatan dari Jatim di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).
Banjarmasin, 6 Februari 2024 - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengambil tindakan tegas untuk mencegah penyebaran African Swine Fever (ASF) dengan memusnahkan 100 kilogram daging babi ilegal. Daging babi tersebut berasal dari Jawa Timur dan masuk melalui Pelabuhan Trisakti Banjarmasin tanpa dilengkapi dokumen kesehatan yang diperlukan.
Kepala Karantina Kalsel, Erwin AM Dabuke, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah penting dalam melindungi wilayah Kalsel dari ancaman penyakit menular tersebut. "Kami musnahkan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) yang masuk tanpa persyaratan karantina," tegas Erwin.
Penelusuran dan Penahanan Daging Babi Ilegal
Sebelum dimusnahkan, daging babi tersebut telah ditahan oleh petugas karantina karena tidak memiliki sertifikat kesehatan dari daerah asal. Petugas karantina, berkolaborasi dengan Pomal (Polisi Militer Angkatan Laut) Banjarmasin, menemukan daging babi tersebut disembunyikan di antara komoditas lain yang diangkut menggunakan mobil pikap. Keberhasilan operasi ini menunjukkan pengawasan yang ketat di Pelabuhan Trisakti.
Dasar Hukum Pemusnahan dan Potensi Bahaya
Erwin menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang tersebut mengatur bahwa produk hewan, termasuk daging, harus memiliki sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. Ketiadaan sertifikat ini menjadi dasar hukum pemusnahan.
Lebih lanjut, Erwin menekankan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh daging babi tanpa sertifikat kesehatan. Daging tersebut berpotensi menjadi sumber penyakit yang dapat menyebar dan menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan. Pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 47 UU Nomor 21 Tahun 2019, yaitu dengan cara dikubur, untuk mencegah penyebaran penyakit.
Proses Pemusnahan dan Peran Instansi Terkait
Proses pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan Karantina Kalsel di Mantuil Basirih. Pemusnahan disaksikan oleh berbagai instansi terkait di lingkup Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, memastikan transparansi dan akuntabilitas proses tersebut. Hal ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga keamanan kesehatan hewan di Kalsel.
Bahaya African Swine Fever (ASF)
Erwin juga menjelaskan tentang bahaya ASF, penyakit yang sangat menular pada babi dan dapat menyebabkan kematian hingga 100 persen. Gejala ASF meliputi demam, diare berdarah, hilang nafsu makan, dan kemerahan pada perut. Sayangnya, hingga saat ini belum ada vaksin yang efektif untuk mencegah atau mengobati ASF.
Penyebaran virus ASF sangat mudah melalui berbagai media, termasuk pakan babi yang terkontaminasi, kontak langsung dengan babi yang terinfeksi, serangga, pakaian, kendaraan, dan peralatan yang terkontaminasi. Oleh karena itu, kewaspadaan dan tindakan pencegahan sangat penting.
Komitmen Karantina dan Himbauan kepada Masyarakat
Pemusnahan daging babi ilegal ini menunjukkan komitmen Balai Karantina Kalsel dalam menjaga wilayah Kalsel dari ancaman penyakit hewan menular. Erwin menghimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk mematuhi peraturan karantina dan mengurus sertifikat karantina secara online. Proses pengurusan sertifikat, mulai dari pengajuan hingga penerbitan, kini dapat dilakukan secara online, memudahkan para pelaku usaha.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran masyarakat, diharapkan Kalsel dapat terhindar dari wabah ASF dan menjaga stabilitas perekonomian masyarakat, khususnya di sektor peternakan babi.