{{caption}}
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Cilegon, Banten, karena cemaran mikroba dan tanpa sertifikat karantina, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

{{caption}}
100 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Cegah ASF

Balai Karantina Kalsel musnahkan 100 kg daging babi tanpa dokumen kesehatan dari Jatim di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

{{caption}}
Papua Pegunungan Larang Masuknya Babi Cegah ASF

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Papua Pegunungan melarang masuknya ternak babi dan daging babi dari luar daerah untuk mencegah penyebaran African Swine Fever (ASF), meskipun masih terjadi pelanggaran di lapangan.

ASF
{{caption}}
600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Ditolak Karantina Sultra

Balai Karantina Hewan Sultra menahan dan menolak 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina, karena melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan berpotensi menyebarkan penyakit.