Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon
Barantin Musnahkan 2,9 Ton Daging Babi Hutan Ilegal di Cilegon

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 2,9 ton daging babi hutan ilegal di Cilegon, Banten, karena cemaran mikroba dan tanpa sertifikat karantina, berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Balai Karantina Sumbar Intensifkan Pengawasan Lalu Lintas Ternak Jelang Idul Adha
Balai Karantina Sumbar Intensifkan Pengawasan Lalu Lintas Ternak Jelang Idul Adha

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak di pelabuhan dan bandara menjelang Idul Adha untuk memastikan kesehatan dan kelayakan ternak yang diperdagangkan.

Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel
Karantina Sumbar Musnahkan Komoditas Ilegal Asal Luar Negeri: Sesuai Aturan, Tanpa Uji Sampel

Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal asal luar negeri tanpa uji sampel laboratorium karena telah sesuai aturan dan pertimbangan biaya.

Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK
Karantina Sumbar Musnahkan 168 Kg Komoditas Ilegal: Ancaman OPTK, HPHK, dan HPIK

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat memusnahkan 168,7 kg komoditas ilegal dari berbagai negara karena tak dilengkapi dokumen karantina, mencegah penyebaran hama dan penyakit.

Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit
Karantina Kepri Musnahkan 60 Kg Komoditas Ilegal: Lindungi SDA dari Hama Penyakit

Balai Karantina Kepri musnahkan 60,44 kg komoditas ilegal dari Malaysia dan Jambi, berupa produk hewan, ikan, tumbuhan, dan burung pipit, untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.

Balai Karantina Sumbar Perketat Pengawasan Lalu Lintas Tumbuhan dan Hewan
Balai Karantina Sumbar Perketat Pengawasan Lalu Lintas Tumbuhan dan Hewan

Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Barat meningkatkan pengawasan lalu lintas tumbuhan dan hewan berisiko tinggi membawa penyakit, termasuk pemeriksaan laboratorium dan verifikasi dokumen.

Karantina Malut Perketat Pengawasan Pangan di Jailolo Jelang Lebaran
Karantina Malut Perketat Pengawasan Pangan di Jailolo Jelang Lebaran

Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Maluku Utara memperketat pengawasan lalu lintas komoditas pangan di Jailolo menjelang Idul Fitri untuk memastikan keamanan dan kelayakan konsumsi masyarakat.

Karantina Papua Barat Daya Musnahkan Komoditas Ilegal: Cegah Penyakit Menular!
Karantina Papua Barat Daya Musnahkan Komoditas Ilegal: Cegah Penyakit Menular!

Balai Karantina Papua Barat Daya musnahkan 4 jenis komoditas ilegal tanpa dokumen kesehatan, cegah penyakit menular hewan dan penyakit mulut dan kuku (PMK).

Seribu Bibit Ayam Ilegal Digagalkan di Jambi, Cegah Penyebaran Penyakit AI
Seribu Bibit Ayam Ilegal Digagalkan di Jambi, Cegah Penyebaran Penyakit AI

Karantina Jambi berhasil menggagalkan pengiriman 1000 ekor bibit ayam (DOC) ilegal dari Jambi ke Batam karena tidak memiliki sertifikat kesehatan, mencegah potensi penyebaran penyakit AI.

100 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Cegah ASF
100 Kg Daging Babi Ilegal Dimusnahkan di Kalsel, Cegah ASF

Balai Karantina Kalsel musnahkan 100 kg daging babi tanpa dokumen kesehatan dari Jatim di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk mencegah penyebaran penyakit African Swine Fever (ASF).

Daging Babi Ilegal 19,8 Kg Disita di Ternate, Waspada PMK dan ASF!
Daging Babi Ilegal 19,8 Kg Disita di Ternate, Waspada PMK dan ASF!

Petugas karantina di Ternate berhasil mengamankan 19,8 kg daging babi ilegal tanpa dokumen resmi dari Manado, sekaligus dua ayam dewasa yang melanggar Pergub Maluku Utara; upaya pencegahan penyakit PMK dan ASF terus dilakukan.

Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate
Karantina Malut Sita Ratusan Kg Daging Babi Ilegal di Ternate

Balai Karantina Hewan Maluku Utara menyita lebih dari 300 kg daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, karena melanggar UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta upaya pencegahan PMK dan ASF.