600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Ditolak Karantina Sultra
Balai Karantina Hewan Sultra menahan dan menolak 600 kg daging ayam tanpa dokumen karantina, karena melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dan berpotensi menyebarkan penyakit.
Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mencegah masuknya 600 kilogram daging ayam ilegal ke wilayah Sultra. Penolakan ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2024 di Kendari. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit hewan.
Alasan penolakan utama adalah kurangnya dokumen karantina yang sah. Daging ayam tersebut tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-2) dari daerah asal, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Petugas karantina memberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen, namun pemilik gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.
Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa pengiriman daging ayam ini melanggar Pasal 88 junto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pelaku pengiriman terancam hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal dua miliar rupiah.
Ancaman Penyakit Hewan
Ketiadaan dokumen karantina menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyebaran penyakit hewan, seperti flu burung atau kontaminasi bakteri. Oleh karena itu, tindakan tegas berupa penahanan dan penolakan dilakukan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara. Balai Karantina Sultra berkomitmen menjaga wilayahnya dari ancaman penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan.
Imbauan Kepatuhan
A. Azhar mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan pengiriman dan distribusi produk hewan. Kepatuhan terhadap regulasi ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem di Sulawesi Tenggara. Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya mendukung program swasembada pangan nasional.
Penguatan Biosekuriti
Balai Karantina Sultra memiliki empat fokus utama dalam penguatan sumber daya hayati, yaitu biosecurity, biosafety, dan biodefense; keanekaragaman hayati (biodiversity); deteksi dan pencegahan penyakit hewan; serta ketertelusuran (traceability). Pengawasan ketat di pelabuhan, bandara, dan perbatasan dilakukan untuk mendukung biosecurity dan mencegah masuknya hama penyakit.
Penindakan Lainnya
Selain penahanan 600 kg daging ayam, Balai Karantina Sultra juga telah melakukan penahanan terhadap 10,5 kg teripang tujuan Jakarta, 3 tanduk rusa, semua di awal tahun ini. Pihak Balai Karantina berharap kejadian serupa tidak terulang kembali.