Barantin Pastikan Kualitas Ekspor Komoditas Indonesia Tetap Prima
Direktur Barantin memastikan kualitas komoditas ekspor Indonesia terjaga dan sesuai standar internasional, termasuk menindaklanjuti temuan residu pestisida pada kacang hijau ekspor ke Taiwan.

Direktur Tindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia (Barantin), Abdul Rahman, memastikan komoditas ekspor Indonesia selalu dijaga kualitasnya dan memenuhi standar negara tujuan. Hal ini disampaikannya menanggapi temuan residu pestisida pada kacang hijau ekspor ke Taiwan. Barantin berkomitmen untuk memastikan hanya produk aman, sehat, dan sesuai persyaratan yang diekspor, serta siap mencari solusi atas kendala di lapangan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerima notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Taiwan (TFDA) terkait temuan residu pestisida Thiamethoxam, Primiphos-methyl, dan Phospine pada kacang hijau kering ekspor Indonesia. TFDA menyatakan produk tersebut Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) standar toleransi residu pestisida di Taiwan.
Kacang hijau merupakan komoditas ekspor penting Indonesia, dengan ekspor mencapai 47.170 ton ke China dan 9.720 ton ke Taiwan (data Barantin Eletronic System for Transaction and Utility Service Technology (Best Trust) periode 2023-2025). Temuan ini tentu berdampak pada ekspor kacang hijau Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Barantin langsung melakukan investigasi dan bimbingan teknis kepada dua eksportir kacang hijau yang terkena notifikasi ketidaksesuaian (NNC) dari Taiwan. Investigasi melibatkan Direktorat Tindakan Karantina Tumbuhan dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
Tujuannya adalah untuk membantu eksportir memperbaiki proses dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Hasil investigasi menunjukkan, kacang hijau yang ditolak Taiwan dialihkan ke negara lain dan tidak beredar di Indonesia. Langkah ini memastikan keamanan pangan dalam negeri.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang, menambahkan bahwa Barantin memberikan rekomendasi perbaikan kepada eksportir dan petani. Rekomendasi tersebut meliputi pengujian keamanan pangan di laboratorium terakreditasi sebelum ekspor, dengan teknik pengambilan sampel yang benar. Hal ini penting untuk menjamin keamanan dan kualitas produk ekspor.
Selain itu, Barantin juga merekomendasikan penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk penerimaan bahan baku, penanganan produk, dan aspek lainnya. Eksportir juga dianjurkan untuk melakukan pengujian berkala. Dengan demikian diharapkan kualitas komoditas ekspor Indonesia dapat terus terjaga dan memenuhi standar internasional, menghindari hambatan ekspor di masa mendatang.
Barantin menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan keamanan produk pertanian Indonesia untuk pasar ekspor. Dengan berbagai upaya perbaikan dan pengawasan yang dilakukan, diharapkan ekspor komoditas pertanian Indonesia dapat terus meningkat dan bersaing di pasar global.