Karantina Kepri Periksa 540 Ton Kakao Ekspor, Pastikan Bebas OPTK
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau memeriksa 540 ton olahan kakao senilai Rp111 miliar sebelum diekspor ke Prancis, Kanada, dan AS, memastikan produk bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) Kementerian Pertanian gencar melakukan pengawasan ekspor komoditas pertanian. Baru-baru ini, sebanyak 540 ton olahan kakao siap kirim ke tiga negara tujuan, yaitu Prancis, Kanada, dan Amerika Serikat, diperiksa secara ketat. Proses pemeriksaan ini dilakukan di Pos Pelayanan Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau pada Senin, 17 Maret 2024. Nilai ekspor kakao tersebut ditaksir mencapai Rp111 miliar.
Pemeriksaan yang dilakukan Karantina Kepri meliputi pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen sesuai dengan persyaratan dan komoditas bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). "Jadi, setiap ekspor harus dipastikan selain dokumen sesuai, juga komoditas bebas dari OPTK (organisme pengganggu tumbuhan karantina), jangan sampai ditolak saat sampai di negara tujuan," tegas Kepala Karantina Kepri, Herwintarti.
Langkah ini merupakan upaya untuk mencegah penolakan produk di negara tujuan dan menjaga reputasi Indonesia sebagai pengekspor komoditas pertanian yang berkualitas. Proses pengawasan yang ketat ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen di negara pengimpor dari potensi risiko yang ditimbulkan oleh OPTK.
Proses Pemeriksaan dan Kemudahan Layanan
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa pengguna jasa ekspor dapat mengajukan permohonan tindakan karantina secara daring. Sistem online ini memungkinkan pengajuan permohonan dari mana saja dan kapan saja, memberikan fleksibilitas bagi para eksportir. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas karantina akan melakukan pemeriksaan fisik langsung di lokasi pemilik komoditas. Pemeriksaan di tempat ini bertujuan untuk memastikan komoditas benar-benar bebas dari OPTK dan mempercepat proses logistik di pelabuhan.
Herwintarti menambahkan bahwa layanan karantina saat ini telah terintegrasi dengan sistem di kementerian terkait lainnya, seperti melalui Sistem Satu Pintu (SSP) dan sistem lainnya. Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses ekspor. "Persyaratan ekspor, terutama persyaratan pitosanitari tentu mengikuti persyaratan negara tujuan, tujuannya agar produk dapat diterima negara pengimpor, nah karantina memastikan itu," jelasnya.
Dengan adanya sistem terintegrasi ini, diharapkan proses ekspor dapat berjalan lebih efisien dan transparan. Para eksportir dapat dengan mudah memantau status permohonan dan mendapatkan informasi terkini terkait persyaratan ekspor.
Pentingnya Pemeriksaan OPTK
Pemeriksaan OPTK merupakan bagian penting dalam proses ekspor komoditas pertanian. Keberadaan OPTK dapat menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, baik bagi eksportir maupun negara pengimpor. OPTK dapat merusak tanaman, menurunkan kualitas produk, dan bahkan menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.
Oleh karena itu, Karantina Kepri berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh komoditas ekspor bebas dari OPTK. Hal ini dilakukan untuk melindungi kesehatan tanaman, hewan, dan manusia, serta menjaga reputasi Indonesia sebagai negara pengekspor komoditas pertanian yang aman dan berkualitas. Dengan demikian, ekspor kakao senilai Rp111 miliar ini diharapkan dapat berjalan lancar dan diterima dengan baik di negara tujuan.
Karantina Kepri juga memastikan bahwa produk olahan kakao yang diekspor telah memenuhi semua persyaratan dokumen yang ditentukan oleh negara tujuan. Hal ini menunjukkan komitmen Karantina Kepri dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pertanian dan ekspor.
Dengan pengawasan yang ketat dan sistem yang terintegrasi, diharapkan ekspor komoditas pertanian Indonesia, khususnya kakao, dapat terus meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian negara.