BEI Perbarui Aturan ARB dan Trading Halt: Lindungi Investor dan Stabilitas Pasar
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15 persen dan mekanisme trading halt untuk menjaga perdagangan yang teratur dan melindungi investor.

Jakarta, 8 April 2025 - Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi mengumumkan penyesuaian aturan mengenai penghentian sementara perdagangan (trading halt) dan batasan Auto Rejection Bawah (ARB). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pasar modal Indonesia tetap berjalan teratur, wajar, dan efisien. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam dua Surat Keputusan Direksi BEI yang baru, yaitu Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor Kep-00003/BEI/04-2025. Kedua keputusan ini efektif berlaku mulai 8 April 2025. Perubahan ini mencakup revisi terhadap Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 dan Kep-00024/BEI/03-2020 yang mengatur perdagangan efek dan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat.
Langkah ini merupakan respon proaktif BEI terhadap dinamika pasar dan komitmen untuk melindungi kepentingan investor. Dengan perubahan ini, diharapkan fluktuasi harga saham dapat dikontrol lebih baik, sehingga menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan kondusif.
Penyesuaian Batasan ARB dan Mekanisme Trading Halt
Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian batasan ARB. Kini, batasan ARB untuk saham di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Ekonomi Baru, Exchange-Traded Fund (ETF), dan Dana Investasi Real Estat (DIRE) ditetapkan sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sebelumnya, persentase ARB mungkin berbeda-beda, sehingga perubahan ini memberikan kepastian dan keseragaman aturan.
Selain itu, mekanisme trading halt juga mengalami revisi. Berikut rinciannya:
- Trading halt 30 menit jika IHSG turun lebih dari 8 persen dalam satu hari perdagangan.
- Trading halt 30 menit lagi jika IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
- Trading suspend (penghentian perdagangan) jika IHSG turun lebih dari 20 persen. Trading suspend dapat berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi perdagangan, setelah mendapat persetujuan atau perintah dari OJK.
BEI menjelaskan bahwa penyesuaian persentase ARB bertujuan untuk menjaga volatilitas pasar dan melindungi investor dari kerugian yang signifikan akibat fluktuasi harga yang ekstrem. Sementara itu, penyesuaian mekanisme trading halt memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi investor untuk mengambil keputusan investasi yang tepat berdasarkan informasi yang tersedia.
Pertimbangan BEI dalam Penerapan Kebijakan
Dalam menetapkan kebijakan ini, BEI telah mempertimbangkan berbagai faktor. "Adapun kedua surat keputusan itu akan mulai efektif diberlakukan Selasa, 8 April 2025," jelas Kautsar. BEI juga telah mempelajari best practice dari bursa-bursa efek di dunia dan menerima masukan dari pelaku pasar. Hal ini menunjukkan komitmen BEI untuk menciptakan regulasi yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00002/BEI/04-2025 dan Nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 dapat diakses melalui situs web resmi BEI di www.idx.co.id, pada menu Peraturan > Keputusan Direksi atau www.idx.co.id/id/peraturan/keputusan-direksi/.
Dengan perubahan ini, BEI berharap dapat menciptakan pasar modal yang lebih sehat, tertib, dan melindungi kepentingan seluruh investor.