BPJS Kesehatan Butuh Payung Hukum Jamin Kesehatan Korban Tindak Pidana
BPJS Kesehatan meminta payung hukum jelas untuk menjamin kesehatan korban tindak pidana, seperti kekerasan seksual dan penganiayaan, karena prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Jakarta, 18 Maret 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan perlunya payung hukum yang kuat sebelum memberikan jaminan kesehatan kepada korban tindak pidana, termasuk penganiayaan, kekerasan seksual, dan kejahatan lainnya. Pernyataan ini disampaikan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Lily menjelaskan bahwa permintaan dasar hukum ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian yang dipegang teguh BPJS Kesehatan dalam pengelolaan keuangan. "Kami memerlukan dasar hukum untuk bisa menjaminkan, seandainya ini memang benar-benar tidak dijamin oleh penjamin lain," tegas Lily. Kejelasan regulasi ini sangat penting untuk memastikan proses penjaminan berjalan transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Lily menekankan pentingnya penetapan kriteria yang jelas terkait pemberian kompensasi atau jaminan kesehatan bagi korban tindak pidana. Pemerintah perlu memastikan dengan jelas pihak yang bertanggung jawab atas pembiayaan kesehatan korban, terutama jika biaya tersebut tidak ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Bantuan medis yang dimaksud juga kalau ini tidak masuk dalam penjaminan LPSK, jadi masuk ke penjaminan siapa? Sehingga ini perlu kejelasan," ujar Lily, menyoroti celah hukum yang ada.
Permasalahan Biaya Kesehatan Korban Tindak Pidana
RDP tersebut dipicu oleh kasus keluarga korban penusukan di Bekasi, Jawa Barat, yang harus menanggung biaya pengobatan lebih dari Rp1 miliar. Kejadian ini menyoroti kesulitan ekonomi yang dihadapi keluarga korban tindak pidana dalam mengakses layanan kesehatan yang memadai. Ketiadaan jaminan kesehatan yang jelas bagi korban menimbulkan beban finansial yang sangat berat bagi keluarga mereka.
Saat ini, beberapa peraturan daerah telah mengatur pendanaan dari APBD untuk korban tindak pidana kekerasan, misalnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, dan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Eksploitasi, Diskriminasi, dan yang Membutuhkan Perlindungan Khusus di Rumah Sakit. Namun, regulasi tersebut masih bersifat parsial dan belum memberikan solusi menyeluruh.
Perlu adanya regulasi yang komprehensif di tingkat nasional untuk mengatasi permasalahan ini. Regulasi tersebut harus memberikan kepastian hukum bagi BPJS Kesehatan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada korban tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan finansial bagi keluarga korban yang terdampak.
Langkah ke Depan: Perlunya Regulasi Komprehensif
Ketidakjelasan regulasi saat ini menciptakan dilema bagi BPJS Kesehatan. Di satu sisi, BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu meringankan beban masyarakat, termasuk korban tindak pidana. Di sisi lain, prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian mengharuskan BPJS Kesehatan untuk beroperasi di bawah payung hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif di tingkat nasional untuk mengatasi permasalahan ini.
Regulasi tersebut harus mendefinisikan secara jelas kriteria korban tindak pidana yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan, mekanisme pengajuan klaim, dan sumber pendanaan. Dengan demikian, BPJS Kesehatan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.
Kasus di Bekasi menjadi pengingat penting betapa krusialnya akses kesehatan bagi korban tindak pidana. Kejelasan regulasi akan memastikan bahwa korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga akses kesehatan yang layak tanpa harus menanggung beban finansial yang memberatkan.
Ke depan, diharapkan pemerintah segera merumuskan regulasi yang komprehensif untuk menjamin kesehatan korban tindak pidana. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi BPJS Kesehatan dan meringankan beban ekonomi keluarga korban.