BPJS Kesehatan Manokwari Larang Faskes Bebani Peserta JKN untuk Obat
BPJS Kesehatan Cabang Manokwari melarang fasilitas kesehatan membebani peserta JKN untuk membeli obat sendiri, dan menjelaskan mekanisme pengaduan bagi peserta yang mengalami hal tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Manokwari menegaskan pelarangan bagi fasilitas kesehatan (faskes) untuk membebani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam pengadaan obat. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, pada Kamis, 20 Maret 2023 di Manokwari. Keputusan ini didasarkan pada janji layanan JKN yang merupakan komitmen resmi seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut dr. Yudo, faskes memiliki kewajiban untuk memastikan ketersediaan obat dan tidak boleh membebankan peserta untuk mencari obat sendiri jika terjadi kekosongan stok. "Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat," tegasnya. Selain itu, faskes juga dilarang menambahkan biaya-biaya lain di luar iuran JKN yang telah ditetapkan, seperti biaya tambahan obat, tindakan medis, atau kenaikan kelas perawatan tanpa persetujuan peserta.
Bagi peserta JKN yang mengalami hal tersebut, BPJS Kesehatan menyediakan jalur pengaduan resmi. Peserta dapat melaporkan kejadian ini kepada petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau melalui BPJS Satu (Siap Membantu). Nomor kontak petugas BPJS Satu dapat ditemukan di berbagai lokasi di faskes, seperti ruang administrasi, UGD, dan titik keramaian lainnya. Saat melakukan pengaduan, peserta diharapkan untuk memastikan kebenaran informasi dan menyertakan bukti pendukung seperti salinan resep atau bukti pembayaran obat jika sudah dibeli.
Tujuh Poin Janji Layanan JKN dan Mekanisme Pengaduan
BPJS Kesehatan menekankan pentingnya tujuh poin janji layanan JKN yang disepakati bersama faskes. Poin-poin ini bertujuan untuk menjamin kemudahan, kecepatan, dan kesetaraan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN. Salah satu poin penting adalah memastikan ketersediaan obat dan mencegah pembiayaan tambahan bagi peserta. Poin lainnya termasuk kemudahan akses layanan cukup dengan NIK, tanpa perlu fotokopi berkas, dan tanpa pembatasan hari rawat inap.
Dr. Yudo mengakui kendala distribusi obat di wilayah Indonesia Timur, khususnya Papua, yang lebih kompleks dan membutuhkan waktu lebih lama. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah agar faskes dapat senantiasa memiliki stok obat yang cukup. Sebagai solusi sementara, jika terjadi kekosongan obat, faskes diimbau untuk memberikan obat sejenis sebagai pengganti dan tidak meminta peserta untuk membeli obat sendiri.
Lebih lanjut, dr. Yudo menjelaskan bahwa janji layanan JKN bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi semua peserta. Tujuh poin janji layanan tersebut mencakup kemudahan akses dengan hanya menunjukkan NIK, tidak adanya biaya tambahan, tidak ada pembatasan hari rawat inap, dan jaminan ketersediaan obat. Layanan ramah tanpa diskriminasi dan pelayanan bagi peserta di luar wilayah FKTP terdaftar juga termasuk dalam janji layanan tersebut. Dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas dan komitmen dari BPJS Kesehatan, diharapkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Manokwari dapat terus ditingkatkan.
Peserta JKN yang ingin melaporkan tindakan faskes yang membebani mereka untuk membeli obat sendiri, disarankan untuk segera melaporkan hal tersebut ke petugas PIPP atau BPJS Satu sebelum membeli obat. Namun, jika sudah terlanjur membeli obat, bukti pembayaran harus disertakan dalam laporan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan kepatuhan faskes terhadap janji layanan JKN.
Pentingnya Transparansi dan Ketersediaan Obat di Papua
BPJS Kesehatan menyadari tantangan khusus dalam distribusi obat di wilayah timur Indonesia, termasuk Papua. Sistem pengadaan dan pengiriman obat yang kompleks dan memakan waktu menjadi perhatian utama. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengimbau kerja sama yang erat dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan obat di faskes. Transparansi dan akses informasi yang mudah bagi peserta JKN juga menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal.
BPJS Kesehatan Manokwari berkomitmen untuk memastikan bahwa peserta JKN mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus menanggung biaya tambahan. Dengan adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan komitmen dari BPJS Kesehatan dan faskes, diharapkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Manokwari dapat terus ditingkatkan dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.