BPMA dan Pemprov Aceh Bahas Bagi Hasil Bonus Tanda Tangan Migas
BPMA dan Pemprov Aceh sedang membahas solusi bagi hasil bonus tanda tangan migas, dengan Pemprov Aceh menuntut bagiannya sebesar 50% dari dana yang telah disetor KKKS, setelah terbitnya aturan baru terkait mekanisme penyaluran.

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan Pemerintah Provinsi Aceh tengah berupaya menyelesaikan masalah bagi hasil bonus tanda tangan atau signature bonus dari sektor migas. Pertemuan membahas hal ini telah digelar di Banda Aceh pada Kamis, 30 Januari 2024.
Plh Deputi Keuangan dan Monetisasi BPMA, Muhammad Akbarul Syah Alam, menyatakan bahwa pembahasan ini penting untuk memastikan Pemerintah Aceh menerima bagiannya. Beberapa wilayah kerja migas di Aceh, termasuk Wilayah Kerja B (2021), ONWA, OSWA, dan Bireuen-Sigli (2023), telah menghasilkan signature bonus yang telah disetor oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Dana signature bonus ini disetorkan ke rekening penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Ditjen Migas Kementerian ESDM. Namun, sebelumnya belum ada aturan jelas mengenai pembagian 50% untuk Pemerintah Aceh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Pasal 70.
Sejak 2021, BPMA telah mengusulkan pembuatan peraturan pemerintah untuk mengatur mekanisme penyaluran dana tersebut ke Aceh. Akhirnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2023, yang memberikan payung hukum bagi pembagian tersebut.
Meskipun aturan baru telah terbit, masih ada kendala. Dana signature bonus yang telah disetor sebelum terbitnya Permen ESDM perlu pembahasan khusus. Total dana yang telah disetor mencapai 1,6 juta dolar AS, di mana 800 ribu dolar AS merupakan hak Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh, melalui Dinas ESDM Aceh, telah melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan pada 9 Agustus 2023 untuk audiensi terkait hal ini, namun belum mendapat tanggapan. BPMA berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Ditjen Migas dan Ditjen Anggaran Kemenkeu agar pembayaran bagi hasil ini segera direalisasikan ke Pemerintah Aceh.
BPMA juga berperan aktif mengawal penyaluran dana hingga diterima Pemerintah Aceh, termasuk membantu persiapan rekening penerimaan valas Pemprov Aceh. Ke depannya, koordinasi yang erat antara BPMA dan Pemprov Aceh diharapkan dapat memastikan transparansi dan pemerataan bagi hasil bonus migas ini.