BPOM Ambon Intensifikasi Pengawasan Kosmetik, 2 Sarana Tak Memenuhi Ketentuan
BPOM Ambon melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik dan menemukan dua sarana distribusi tidak memenuhi ketentuan, dengan temuan 219 kemasan kosmetik ilegal senilai Rp6,9 juta.

Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, Maluku, gencar melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik di tahun 2025. Sasaran pengawasan meliputi delapan sarana distribusi kosmetik di Kota Ambon, termasuk klinik kecantikan, distributor, dan pemilik merek. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan mutu produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Dari delapan sarana yang diperiksa, enam sarana dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, dua sarana lainnya ditemukan tidak memenuhi ketentuan, dengan total temuan sebanyak 24 item produk. Temuan ini meliputi 219 kemasan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar, dengan nilai ekonomi mencapai Rp6,9 juta. Hal ini menjadi perhatian serius bagi BPOM Ambon untuk melindungi konsumen dari produk kosmetik berbahaya.
Kepala BPOM Ambon, Tamran Ismail, mengungkapkan bahwa temuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang telah ditindaklanjuti. Tindakan yang diambil berupa pemberian sanksi administrasi berupa surat peringatan, serta pemberian informasi dan edukasi mengenai cara distribusi kosmetik yang baik dan sosialisasi aplikasi Cek BPOM atau BPOM mobile. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dan melindungi konsumen dari produk kosmetik yang tidak aman.
Pengawasan Kosmetik di Ambon: Temuan dan Tindak Lanjut
Intensifikasi pengawasan kosmetik yang dilakukan BPOM Ambon menghasilkan temuan signifikan. Dua sarana distribusi kosmetik di Ambon tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Total temuan mencapai 24 item produk, dengan 219 kemasan kosmetik ilegal yang tidak memiliki izin edar. Nilai ekonomi dari kosmetik ilegal yang ditemukan mencapai Rp6,9 juta.
BPOM Ambon memberikan sanksi administrasi berupa surat peringatan kepada sarana yang tidak memenuhi ketentuan. Selain itu, edukasi dan sosialisasi mengenai cara distribusi kosmetik yang baik dan penggunaan aplikasi Cek BPOM juga diberikan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan mencegah peredaran kosmetik ilegal di masa mendatang.
Tamran Ismail menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih produk kosmetik. Konsumen diimbau untuk selalu teliti dan memastikan produk yang dibeli telah memenuhi standar keamanan dan mutu. Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli.
Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa pengawasan dari BPOM tidak akan efektif tanpa kesadaran masyarakat. Oleh karena itu, konsumen didorong untuk aktif berperan serta dalam mengawasi peredaran produk kosmetik di pasaran.
Pengawasan Nasional dan Temuan Kosmetik Ilegal
Pengawasan BPOM Ambon merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik secara nasional yang dilakukan oleh BPOM RI. Hasil pengawasan nasional menunjukkan peningkatan signifikan dalam temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Nilai temuan pelanggaran di tahun ini meningkat lebih dari 10 kali lipat dibandingkan tahun 2024, mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.
Dari 709 sarana yang diperiksa secara nasional, sebanyak 340 sarana (48 persen) tidak memenuhi ketentuan. Sarana yang terlibat meliputi pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, dan ritel kosmetik. Petugas BPOM menemukan 205.133 kemasan kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek yang beredar.
Jenis pelanggaran yang ditemukan meliputi kosmetik tanpa izin edar (79,9 persen), kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya (17,4 persen), kosmetik kedaluwarsa (2,6 persen), dan kosmetik injeksi (0,1 persen). Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan kesadaran masyarakat untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal.
BPOM terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari bahaya kosmetik ilegal. Penting bagi konsumen untuk selalu cerdas dalam memilih produk dan memastikan produk yang dibeli telah terdaftar dan aman digunakan.