BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Rp31,7 Miliar: Naik 10 Kali Lipat!
Badan POM temukan kosmetik ilegal senilai Rp31,7 miliar, meningkat drastis dari tahun 2024, didominasi produk impor viral online.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik ilegal di Indonesia. Dalam operasi pengawasan serentak pada 10-18 Februari 2025, BPOM menemukan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi serta distribusi kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp31,7 miliar. Angka ini meningkat signifikan, lebih dari 10 kali lipat dibandingkan temuan pada tahun 2024. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan hal ini dalam keterangan resmi di Jakarta.
Operasi pengawasan tersebut melibatkan pemeriksaan terhadap 709 sarana di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 340 sarana atau 48 persen terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Temuan ini mencakup berbagai pelaku usaha, mulai dari pabrik dan importir hingga distributor, klinik kecantikan, reseller, dan retail kosmetik. Mereka semua diduga memperdagangkan atau memproduksi kosmetik ilegal.
Lebih lanjut, Kepala BPOM menjelaskan bahwa temuan ini sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 205.133 pieces kosmetik ilegal (4.334 item/varian) dari 91 merek berhasil disita. Mayoritas produk ilegal tersebut merupakan kosmetik impor (60 persen) yang viral di dunia online. Jenis pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari kosmetik tanpa izin edar (79,9 persen), mengandung bahan dilarang/berbahaya (17,4 persen), kedaluwarsa (2,6 persen), hingga kosmetik injeksi (0,1 persen).
Temuan Kosmetik Ilegal di Berbagai Wilayah
Temuan kosmetik ilegal tersebar di seluruh Indonesia, namun beberapa wilayah menunjukan angka yang signifikan. Yogyakarta menjadi wilayah dengan temuan terbanyak, mencapai lebih dari Rp11,2 miliar. Diikuti oleh Jakarta (lebih dari Rp10,3 miliar), Bogor (lebih dari Rp4,8 miliar), Palembang (Rp1,7 miliar), dan Makassar (Rp1,3 miliar). Tingginya angka temuan di wilayah-wilayah tersebut menunjukkan korelasi dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi di daerah tersebut. "Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai," tegas Kepala BPOM.
Kepala BPOM juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Kosmetik hanya boleh dipromosikan jika sudah memiliki izin edar BPOM, dan promosi tersebut harus sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. BPOM mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran kosmetik ilegal, karena selain membahayakan kesehatan, juga merugikan perekonomian negara dan daya saing produk dalam negeri.
Tidak hanya pelaku usaha, BPOM juga mengimbau para influencer dan kreator konten untuk ikut serta dalam edukasi masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman. Mereka diminta untuk memberikan ulasan produk secara komprehensif, objektif, dan sesuai ketentuan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli kosmetik. Pembelian kosmetik secara online juga disarankan hanya melalui toko online resmi.
Bahaya Kosmetik Ilegal dan Imbauan kepada Pelaku Usaha
BPOM menemukan berbagai jenis pelanggaran dalam peredaran kosmetik ilegal ini. Selain kosmetik tanpa izin edar, ditemukan pula kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, asam retinoat, antibiotik, dan steroid. Produksi skincare beretiket biru secara massal juga menjadi salah satu temuan yang mengkhawatirkan. "Produk kosmetik yang tidak sesuai ketentuan sangat berisiko membahayakan kesehatan," ujar Kepala BPOM.
Lebih lanjut, Kepala BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan produk mereka memenuhi standar legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu. Peredaran kosmetik ilegal tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merugikan perekonomian negara dan industri kosmetik dalam negeri. Oleh karena itu, kerjasama dan kepatuhan dari semua pihak sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Sebagai penutup, BPOM mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan cerdas dalam memilih produk kosmetik. Selalu periksa izin edar BPOM dan hindari membeli produk dari sumber yang tidak jelas. Dengan meningkatkan literasi dan kesadaran, masyarakat dapat melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal dan mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang aman dan bertanggung jawab di Indonesia.