Bahaya Kosmetik Ilegal: BBPOM DKI Jakarta Ingatkan Risiko Iritasi dan Imbau Konsumen Cerdas
BBPOM DKI Jakarta mengingatkan bahaya penggunaan kosmetik ilegal yang dapat menyebabkan iritasi dan menyerukan konsumen untuk waspada serta cerdas dalam memilih produk.

Jakarta, 24 Februari 2024 - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DKI Jakarta memberikan peringatan serius terkait bahaya penggunaan kosmetik tanpa izin edar. Penggunaan produk-produk tersebut dapat menyebabkan iritasi kulit dan masalah kesehatan lainnya. Hal ini disampaikan menyusul penangkapan dua tersangka yang menjual kosmetik ilegal secara daring dengan omzet miliaran rupiah.
Ketua Tim Intelijen dan Penyidikan BBPOM Jakarta, Aam Aminah, menjelaskan bahwa kosmetik ilegal seringkali mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan efek samping, mulai dari iritasi berupa kemerahan hingga masalah kesehatan yang lebih serius. "Jika menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, tentu ada efek sampingnya yang paling ringan adalah iritasi seperti kemerahan," ujar Aminah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Aminah menekankan pentingnya konsumen segera berkonsultasi dengan dokter jika mengalami efek samping setelah menggunakan kosmetik tertentu. Kasus penangkapan dua tersangka penjual kosmetik ilegal ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan yang akan digunakan.
Bahaya Kosmetik Tanpa Izin Edar
Barang bukti yang disita polisi berupa paket perawatan wajah yang tidak mencantumkan nomor izin edar BBPOM. Label produk juga tidak mencantumkan informasi penting seperti bahan baku, cara pakai, peringatan, dan informasi lainnya yang seharusnya tertera pada produk kosmetik yang legal.
"Kemudian di label-nya pun hanya mencantumkan merek, tidak ada bahan baku yang digunakan apa saja, cara pakai juga tidak ada, peringatan dan sebagainya, yang memang seharusnya ada pada label atau penandaan pada produk kosmetik," jelas Aminah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengecek legalitas produk kosmetik sebelum digunakan.
BBPOM DKI Jakarta mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memprioritaskan keamanan, manfaat, dan mutu produk mereka. Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk melindungi konsumen dari bahaya produk kosmetik ilegal.
Imbauan kepada Konsumen untuk Menjadi Konsumen Cerdas
Aminah juga mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan menerapkan prinsip 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan kosmetik. Konsumen juga disarankan untuk membeli produk dari sarana penjualan yang terpercaya dan resmi.
"Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik yaitu cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa," ucapnya. Pembelian kosmetik secara daring juga harus dilakukan melalui toko daring resmi untuk menghindari produk ilegal.
Konsumen juga dihimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh iklan-iklan yang menjanjikan hasil instan. Klaim berlebihan tersebut seringkali menjadi ciri khas produk kosmetik ilegal yang berbahaya.
Penangkapan Tersangka Penjual Kosmetik Ilegal
Kepolisian telah menangkap dua tersangka, MS (35) dan R (37), yang menjalankan bisnis kosmetik ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Bisnis yang telah berjalan selama 1,5 tahun ini menghasilkan omzet sekitar Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, dengan rata-rata Rp60-100 juta per bulan.
Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar berdasarkan pasal 138 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo. pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan kepada BBPOM atau aparat penegak hukum setempat jika menemukan dugaan produksi, penyimpanan, atau distribusi kosmetik ilegal dan berbahaya di lingkungan sekitar.
Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan, masyarakat dapat melindungi diri dari bahaya kosmetik ilegal dan memastikan kesehatan serta keamanan mereka.