Polisi Gerebek Penjual Kosmetik Ilegal Omzet Miliaran di Jakarta Selatan
Dua tersangka, MS dan R, ditangkap karena menjual kosmetik ilegal dengan omzet mencapai miliaran rupiah di Jakarta Selatan; polisi mengungkap modus operandi dan barang bukti.

Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus penjualan kosmetik ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dua tersangka, MS (35) dan R (37), ditangkap di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan setelah membeli produk kosmetik tanpa izin edar.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin, bahwa penyelidikan bermula dari laporan MF (21), seorang pembeli kosmetik yang mencurigai keaslian produk yang dibelinya. MF menduga kosmetik tersebut tidak memiliki petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, label resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan informasi lengkap mengenai kandungannya. Produk tersebut dibeli melalui toko daring bernama CREAM HN ORI OFFICIAL.
Penyelidikan mengungkap bahwa kosmetik ilegal tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Bekasi, Jawa Barat. Modus operandi para tersangka adalah membeli bahan baku secara daring di Asemka, Jakarta Barat, kemudian melakukan pengemasan ulang (repacking) sebelum dijual secara online. Mereka menjual produk tersebut dengan harga murah, yaitu paket HN 15 seharga Rp35.000 dan HN 30 seharga Rp60.000.
Pengungkapan Modus Operandi dan Barang Bukti
Tersangka MS mengaku pernah bekerja di bisnis serupa sebelum akhirnya membuka usaha sendiri. Mereka membeli bahan baku berupa krim siang dan malam sekitar 25 kilogram, serta serum dan toner per liter. Setelah melakukan repacking, produk tersebut dijual secara online. Barang bukti yang disita polisi meliputi 89 paket HN 15, 36 paket HN 30, alat-alat pengemasan seperti gunting, lakban, dan kardus, serta satu botol serum.
Selama beroperasi selama 1,5 tahun, bisnis kosmetik ilegal ini menghasilkan omzet yang fantastis, diperkirakan mencapai Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar, dengan rata-rata omzet bulanan Rp60 juta hingga Rp100 juta. Keuntungan yang besar ini didapat dari harga jual yang murah dan penjualan melalui platform daring yang menjangkau konsumen luas.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi bernomor LPB/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tertanggal 21 Januari 2025. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8 junto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka adalah penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Dampak Penjualan Kosmetik Ilegal
Penjualan kosmetik ilegal memiliki dampak yang luas dan berbahaya bagi konsumen. Produk-produk tersebut tidak terjamin keamanannya dan dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan kulit, bahkan alergi yang serius. Ketiadaan izin edar dan label BPOM mengindikasikan kurangnya pengawasan terhadap kualitas dan kandungan bahan-bahan yang digunakan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dan memastikan keaslian serta keamanannya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk-produk kosmetik yang dijual secara online dengan harga yang sangat murah. Harga yang terlalu rendah seringkali menjadi indikasi produk tersebut tidak memiliki izin edar dan tidak terjamin keamanannya. Konsumen disarankan untuk membeli produk kosmetik dari sumber yang terpercaya dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Langkah tegas dari pihak kepolisian dalam memberantas penjualan kosmetik ilegal sangat diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya dan memastikan keamanan produk yang beredar di pasaran. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan memprioritaskan keamanan dan kesehatan konsumen.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penjualan kosmetik ilegal dan mendorong mereka untuk lebih selektif dalam memilih produk kosmetik yang akan dibeli. Penting untuk selalu mengecek izin edar BPOM sebelum membeli produk kosmetik untuk menghindari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.