BPOM Sita Pabrik Kosmetik Ilegal Omzet Miliaran Rupiah di Tangsel
BPOM menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Tangerang Selatan dengan omzet Rp1 miliar, memproduksi kosmetik berbahaya tanpa izin dan mengancam kesehatan masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap dan mengamankan sebuah sarana produksi kosmetik ilegal di Tangerang Selatan, Banten. Pabrik tersebut diduga telah menghasilkan omzet penjualan mencapai Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan praktik produksi kosmetik ilegal.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa pabrik tersebut dinyatakan ilegal karena tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). Operasi penggerebekan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
Selain itu, ditemukan pula ribuan produk jadi berupa krim malam dan body lotion, base krim, bahan kemasan, dan stiker etiket. Penemuan ini menunjukkan skala operasi yang cukup besar dan sistematis, mengancam kesehatan masyarakat luas.
Pengungkapan Pabrik Kosmetik Ilegal dan Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penggerebekan tersebut, tim PPNS BPOM berhasil mengamankan berbagai barang bukti. Bahan baku obat ilegal seperti hidrokinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin ditemukan di lokasi. Bahan-bahan tersebut diketahui berbahaya jika digunakan dalam kosmetik tanpa pengawasan medis yang ketat.
Selain bahan baku, ditemukan pula 5.000 pieces produk jadi berupa krim malam dan body lotion. Peralatan produksi yang cukup canggih juga disita, termasuk 2 mixer berkapasitas 1 ton, 7 mixer kecil, 1 cooler showcase, 6 timbangan analitik, dan 1 oven Memmert. Bahkan, pabrik ini menggunakan mobil van Daihatsu Luxio untuk mendistribusikan produknya.
Pabrik kosmetik ilegal ini mempekerjakan sekitar 40 karyawan dan mampu memproduksi ribuan kosmetik per hari. Produk-produk tersebut didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Bandung, Tangerang, Makassar, Papua, Jawa Timur, Jawa Tengah, Bekasi, Jambi, Bengkulu, Depok, dan lainnya.
Modus Operandi dan Dampak Negatif Kosmetik Ilegal
Meskipun tidak terstruktur secara formal, pembagian tugas di pabrik ini terorganisir untuk melancarkan produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Operasional pabrik berlangsung setiap hari pukul 08.00-17.00 WIB, dan pada bulan Ramadhan, beroperasi hingga pukul 16.00 WIB.
Praktik ini sangat meresahkan karena kosmetik ilegal tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Selain itu, peredaran kosmetik ilegal juga merugikan perekonomian negara dan menurunkan daya saing produk kosmetik dalam negeri yang telah memenuhi standar keamanan dan kualitas.
Atas temuan ini, para pelaku diduga melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan peredaran kosmetik yang tidak memenuhi syarat, serta melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan.
Imbauan BPOM kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha
BPOM menekankan komitmennya dalam meningkatkan pengawasan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Pihaknya juga mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran kosmetik ilegal. Pelaku usaha diimbau untuk mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan produknya memenuhi standar legalitas, keamanan, manfaat, dan mutu.
Sebagai konsumen yang cerdas, masyarakat diimbau untuk menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli kosmetik, yaitu Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa. Pembelian kosmetik disarankan dilakukan melalui sarana penjualan yang jelas dan resmi, termasuk toko online yang terverifikasi.
"Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online yang resmi," kata Kepala BPOM.