Polisi OKU Timur Ungkap Perdagangan Kosmetik Ilegal
Kepolisian Resor OKU Timur mengungkap peredaran 118 produk kosmetik ilegal tanpa izin edar dan label BPOM di sebuah toko di Desa Sriwangi Ulu, pelaku AN (34) telah diamankan.
Polisi dari Polres OKU Timur berhasil mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal. Sebanyak 118 produk kosmetik tanpa izin edar dan label BPOM disita dari sebuah toko di Desa Sriwangi Ulu, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Penggerebekan dan Penangkapan
AKP Mukhlis, Kasat Reskrim Polres OKU Timur, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB. Toko kosmetik tersebut milik AN (34), warga Desa Cahya Negeri, Kecamatan Semendawai Suku III, yang langsung diamankan petugas.
Barang Bukti Kosmetik Ilegal
Petugas menyita berbagai macam produk kosmetik ilegal. Rinciannya meliputi 14 pot krim putih polos, enam botol Colagen Plus Vit E ukuran kecil, tujuh botol Colagen Plus Vit E ukuran besar, 40 salep China merek Miao Jia Zu Dai Fu Jun Ru Gao, dan 51 krim White Natural Cream merek Rose. Semua produk tersebut tidak memiliki izin edar dan label BPOM.
Tindak Lanjut Hukum
AN dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Notifikasi Kosmetika. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
Peran Laporan Masyarakat
Kasus ini menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi peredaran produk ilegal. Laporan masyarakat menjadi titik awal pengungkapan peredaran kosmetik ilegal di OKU Timur. Kepolisian mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran produk-produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dan memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dari BPOM.