BPOM Cabut Izin Edar Suplemen Kesehatan WT: Overclaim dan Pelanggaran Penandaan
BPOM mencabut izin edar suplemen kesehatan WT karena melakukan "relabelling" dan "overclaim", serta memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar suplemen kesehatan merek WT. Pencabutan ini dilakukan karena ditemukannya pelanggaran serius berupa "relabelling" atau perubahan penandaan produk dan klaim berlebihan atau "overclaim" yang menyesatkan konsumen. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 11 Maret 2024, di Jakarta oleh Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Menurut Kepala BPOM, pelanggaran "relabelling" dilakukan dengan menambahkan stiker bergambar tomat putih dan tulisan "White Tomato" pada kemasan suplemen WT. Ironisnya, komposisi produk tersebut sama sekali tidak mengandung ekstrak tomat putih. Selain itu, suplemen kesehatan ini juga diiklankan secara berlebihan, menjanjikan manfaat yang tidak sesuai dengan komposisi dan izin edar yang telah diberikan.
"Produk juga diedarkan dan diiklankan secara berlebihan (overclaim). Hal ini merupakan pelanggaran terhadap beberapa peraturan karena berpotensi memberikan informasi menyesatkan dan membohongi publik," tegas Kepala BPOM. BPOM menekankan bahwa klaim yang disetujui saat pendaftaran merek WT hanya sebatas 'membantu memelihara kesehatan kulit', bukan klaim-klaim yang lebih luas dan tidak terverifikasi yang terdapat pada iklan.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi yang Diterapkan
Pencabutan izin edar suplemen kesehatan WT bukan tanpa dasar hukum. Beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Pelanggaran tersebut dinilai sangat serius dan berpotensi merugikan konsumen.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, selain pencabutan izin edar, BPOM juga memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha. Pihaknya memerintahkan penarikan produk WT dari pasaran dan penghentian seluruh iklan yang beredar. BPOM juga berkomitmen untuk terus memantau tindak lanjut dari sanksi administratif yang telah diterapkan.
BPOM menegaskan keseriusannya dalam menangani pelanggaran di sektor suplemen kesehatan. Mereka mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran produksi, peredaran, penandaan, dan periklanan suplemen kesehatan yang mencurigakan melalui Contact Center HALOBPOM 1-500-533 atau Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat.
Imbauan kepada Masyarakat
Dalam keterangannya, Kepala BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam memilih dan mengonsumsi suplemen kesehatan. Jangan mudah tergiur oleh iklan yang berlebihan dan selalu ingat prinsip "Cek KLIK" sebelum membeli. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada label, pastikan produk memiliki izin edar BPOM, dan periksa tanggal kedaluwarsa.
Langkah-langkah ini penting untuk melindungi diri dari produk suplemen kesehatan yang tidak aman dan menyesatkan. BPOM berkomitmen untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya tindakan tegas seperti pencabutan izin edar suplemen WT ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar senantiasa mematuhi peraturan dan tidak melakukan klaim yang berlebihan.
BPOM juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi peredaran produk suplemen kesehatan. Laporan dari masyarakat sangat membantu BPOM dalam melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan. Dengan kerja sama antara BPOM dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan pasar suplemen kesehatan yang aman dan terpercaya.