Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Waspada! DPR dan BPOM Imbau Warga Selektif Konsumsi Produk di Pasar Bebas
Waspada! DPR dan BPOM Imbau Warga Selektif Konsumsi Produk di Pasar Bebas

Anggota DPR RI dan BPOM mengingatkan masyarakat untuk selektif mengonsumsi produk makanan, kosmetik, dan obat-obatan di pasar bebas, baik secara langsung maupun online, serta memberikan panduan praktis untuk menghindari produk berbahaya.

BPOM Ingatkan Produsen Obat Alam: Utamakan Mutu, Bukan Iklan Menyesatkan!
BPOM Ingatkan Produsen Obat Alam: Utamakan Mutu, Bukan Iklan Menyesatkan!

BPOM mengingatkan produsen obat bahan alam untuk memprioritaskan mutu dan keamanan produk, bukan iklan bombastis yang menyesatkan konsumen, karena hanya mutu yang menjamin keberlangsungan produk.

BPOM Perkuat Pengawasan Obat Bahan Alam: Lindungi Konsumen dan Dorong Pertumbuhan UMKM
BPOM Perkuat Pengawasan Obat Bahan Alam: Lindungi Konsumen dan Dorong Pertumbuhan UMKM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) intensifikasi pengawasan obat bahan alam seiring peningkatan permintaan dan potensi ekonomi, demi melindungi konsumen dan memastikan kepatuhan regulasi.

Waspada Penyalahgunaan Obat Tertentu di Kupang: BBPOM Kampanyekan Bahaya OOT
Waspada Penyalahgunaan Obat Tertentu di Kupang: BBPOM Kampanyekan Bahaya OOT

BBPOM Kupang gencar kampanyekan bahaya penyalahgunaan Obat-obatan Tertentu (OOT) di kalangan anak muda Kota Kupang yang semakin marak, dengan efek samping mirip narkotika.

BPOM Temukan 16 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Merah K10!
BPOM Temukan 16 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Merah K10!

BPOM telah merilis temuan 16 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon, mengancam kesehatan konsumen.

BPOM Ungkap Modus Baru Kosmetik Ilegal: Etiket Biru dan Izin Edar Palsu
BPOM Ungkap Modus Baru Kosmetik Ilegal: Etiket Biru dan Izin Edar Palsu

BPOM mengungkap dua modus baru peredaran kosmetik ilegal: penggunaan izin edar palsu dan etiket biru untuk produk impor berbahaya, dengan nilai temuan mencapai Rp31,7 miliar.