BPOM Temukan 16 Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Pewarna Merah K10!
BPOM telah merilis temuan 16 produk kosmetik berbahaya yang mengandung bahan terlarang seperti merkuri dan hidrokuinon, mengancam kesehatan konsumen.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran kosmetik di Indonesia. Sebanyak 16 produk kosmetik ditemukan mengandung bahan berbahaya dan dilarang, berdasarkan hasil pengawasan selama periode Januari hingga Maret 2025. Temuan ini menjadi perhatian serius karena potensi bahaya yang ditimbulkan bagi kesehatan konsumen. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan temuan tersebut dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.
Dari 16 produk kosmetik tersebut, 10 di antaranya diproduksi berdasarkan kontrak produksi, sementara 6 lainnya merupakan produk impor. Bahan berbahaya yang ditemukan meliputi merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10. Daftar produk yang dimaksud meliputi BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#, SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#, SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179, SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07, SANIYE 12 Colors Multi-Function Eyeshadow Palette E225 #1, dan PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1.
Daftar produk berbahaya lainnya termasuk SARASKIN COSMETIC Day Cream, SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster, F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive, HELENALIZER Glow Night Cream, MANTULITA All in One Cream, FLY GLOW COSMETICS Night Cream, FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal, dan FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal. BPOM menekankan bahwa penggunaan kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya ini dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari iritasi ringan hingga kerusakan organ vital.
Bahaya Kosmetik Berbahaya
Bahaya yang ditimbulkan oleh kosmetik yang mengandung bahan berbahaya sangat beragam dan serius. Merkuri, misalnya, dapat menyebabkan perubahan warna kulit, reaksi alergi, iritasi, sakit kepala, diare, muntah, dan bahkan kerusakan ginjal. Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan berpotensi membahayakan janin bagi ibu hamil. Sementara itu, hidrokuinon dapat menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.
Timbal, yang juga ditemukan dalam beberapa produk, dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Terakhir, pewarna merah K10, yang dilarang penggunaannya, dapat menyebabkan kanker dan mengganggu fungsi hati. BPOM telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, peredaran, dan impor produk-produk kosmetik berbahaya tersebut.
Pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu akan dikenakan sanksi administratif dan pidana. BPOM berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap peredaran kosmetik berbahaya, khususnya yang diproduksi oleh pihak yang tidak berwenang.
Imbauan kepada Pelaku Usaha dan Konsumen
BPOM juga mengimbau kepada pelaku usaha untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnis kosmetik. Kepada konsumen, BPOM mengimbau agar lebih waspada dan teliti dalam memilih produk kosmetik. Periksa label kemasan dengan saksama dan pastikan produk tersebut telah terdaftar dan memiliki izin edar dari BPOM. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau klaim yang tidak masuk akal.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya memilih produk kosmetik yang aman dan terdaftar di BPOM. Langkah tegas BPOM dalam menindaklanjuti temuan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari produk-produk kosmetik berbahaya.
Konsumen diimbau untuk melaporkan kepada BPOM jika menemukan produk kosmetik yang mencurigakan atau diduga mengandung bahan berbahaya. Kerjasama antara BPOM, pelaku usaha, dan konsumen sangat penting untuk menciptakan pasar kosmetik yang aman dan sehat di Indonesia.