Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Ditahan di Rutan Makassar
Tiga tersangka produsen kosmetik berbahaya yang mengandung merkuri telah ditahan di Rutan Makassar dan segera disidang di Pengadilan Negeri Makassar atas pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.
![Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Ditahan di Rutan Makassar](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220216.044-tiga-tersangka-kosmetik-berbahaya-ditahan-di-rutan-makassar-1.jpg)
Makassar, 3 Februari 2025 - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menahan tiga tersangka kasus kosmetik berbahaya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Ketiganya diduga memproduksi dan mengedarkan produk kosmetik yang mengandung merkuri, zat berbahaya bagi kesehatan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, mulai 3 hingga 22 Februari 2025, sebelum mereka disidang di Pengadilan Negeri Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan pekan ini. Proses penyerahan tiga tersangka, berinisial AS, MS, dan MH, beserta barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejati Sulsel di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Sidang perdana akan segera digelar setelah pelimpahan berkas tuntas.
Siapa para tersangka dan apa yang mereka lakukan? Tersangka AS (40 tahun), pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow, memproduksi dan mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang terbukti mengandung Bisakodil, zat yang dilarang dalam obat tradisional. Bisakodil adalah bahan baku obat (BKO) dan tidak boleh terkandung dalam produk seperti itu.
Sementara itu, tersangka MS (42 tahun), Direktur CV Fenny Frans, memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang mengandung merkuri. Tersangka MH, Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, juga memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang mengandung merkuri. Ketiga produk tersebut telah diperiksa BPOM Makassar dan dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Mengapa mereka ditahan dan apa pasal yang dilanggar? Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal. Mereka melanggar Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar.
Setelah dinyatakan sehat secara fisik, ketiga tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel, dengan prinsip zero KKN. Siapapun yang ingin menemui para tersangka harus mendapat izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen kosmetik untuk selalu memperhatikan keamanan dan mutu produk mereka. Menggunakan bahan berbahaya dalam kosmetik dapat membahayakan konsumen dan berujung pada sanksi hukum yang tegas.