Polda Sulsel Tahan Tiga Tersangka Pemilik Kosmetik Ilegal Berbahaya
Polda Sulsel menahan tiga tersangka pemilik produk kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dan melanggar UU Perlindungan Konsumen serta UU Kesehatan, setelah uji laboratorium BBPOM menemukan kandungan merkuri.
Polisi Sulawesi Selatan menahan tiga tersangka terkait peredaran kosmetik berbahaya. Ketiga tersangka merupakan pemilik produk kosmetik ilegal yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan melanggar hukum. Penahanan dilakukan setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) menemukan kandungan merkuri dalam produk-produk tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto, mengonfirmasi penahanan tersebut pada Selasa lalu di Makassar. Ia menjelaskan bahwa satu tersangka, MS (pemilik produk Fenny Frans), ditahan di Rumah Tahanan Titipan (Tahti) Polda Sulsel. Sementara dua tersangka lainnya, AS (pemilik produk Raja Glow) dan MH (pemilik produk Mira Hayati), mendapatkan pembantaran penahanan karena alasan kesehatan, masing-masing dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sina dan Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.
Pembantaran penahanan ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989 dan diberikan atas izin institusi yang berwenang. Meskipun mendapat pembantaran, proses hukum tetap berjalan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kasus ini bermula dari temuan BBPOM Makassar. Dari 67 produk kosmetik yang diperiksa, ditemukan beberapa produk mengandung merkuri dan tidak sesuai standar. Produk-produk tersebut antara lain Fenny Frans Day Cream Glowing, Fenny Frans Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan Mira Hayati Cosmetic Night Cream. Hasil uji laboratorium ini menjadi dasar penetapan ketiga tersangka.
Tim Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran yang merugikan konsumen. Kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk-produk tersebut berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Oleh karena itu, penahanan dan proses hukum dilakukan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat.
Ketiga tersangka, MS, AS, dan MH, dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara dan denda yang cukup signifikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi produsen kosmetik untuk senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memprioritaskan keamanan serta kesehatan konsumen. Polda Sulsel berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk berbahaya.