BPOM Perkuat Sistem Cegah Pemalsuan Logo: Respons Kasus Minyak Goreng Palsu MinyaKita
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, umumkan rencana modernisasi sistem untuk mencegah pemalsuan logo BPOM setelah ditemukannya kasus minyak goreng palsu MinyaKita di Banten.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperkuat sistem pencegahan pemalsuan logo BPOM menyusul temuan polisi terkait penggunaan logo palsu pada kemasan minyak goreng di Banten. Kasus ini melibatkan minyak goreng merek Guldap yang dikemas ulang menjadi MinyaKita, memicu kekhawatiran dan mendorong BPOM untuk bertindak cepat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan komitmennya untuk mengembangkan mekanisme yang lebih canggih. Pernyataan ini disampaikan Jumat lalu di Jakarta sebagai tanggapan atas pertanyaan media mengenai temuan tersebut. Menurutnya, upaya mitigasi akan difokuskan pada modernisasi sistem untuk mencegah pemalsuan logo di masa mendatang.
"Mitigasi pasti kita lakukan, tapi ini untuk ke depan. Kan contohnya begini, barcode itu sekarang ini kenapa masih bisa dipalsukan? Karena pada saat di print tidak sesuai peruntukannya, dia akan tetap seperti adanya," ungkap Taruna Ikrar.
Teknologi Pencegahan Pemalsuan Logo BPOM
BPOM berencana memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah pemalsuan logo. Salah satu contoh yang disebutkan adalah teknologi yang mampu mendeteksi perbedaan sekecil apapun pada hasil cetakan logo, misalnya perbedaan suhu saat pencetakan. Perbedaan tersebut akan ditandai dengan tulisan "copy" pada logo yang dipalsukan.
"Karena ada teknologi sekarang yang karena pengaruh beda beberapa mili, derajat celsius, ya, perbedaan itu nanti yang akan kita arahkan akan terjadi siapapun yang mau palsukan langsung tertulis 'copy'," jelas Taruna.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik pemalsuan logo BPOM yang merugikan konsumen dan citra BPOM itu sendiri. BPOM berkomitmen untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman dan tidak sesuai standar.
Kasus Minyak Goreng Palsu MinyaKita di Banten
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap kasus minyak goreng merek Guldap yang dikemas ulang menjadi MinyaKita di Cipondoh, Tangerang, Banten. Kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika CV Rabbani Bersaudara memproduksi minyak goreng Guldap yang kurang diminati pasar.
Pelaku usaha kemudian memanfaatkan situasi dengan mengubah kemasan Guldap menjadi MinyaKita untuk meningkatkan keuntungan. Modus operandi yang digunakan termasuk mengubah kemasan botol tanpa mencantumkan berat bersih produk dan diduga menggunakan label SNI palsu.
"Dua tahun berjalan produksi minyak goreng premium Guldap, kurang mendapat respon yang baik di masyarakat atau bisa dikatakan kurang laku," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Polda Metro Jaya akan menyelidiki lebih lanjut dugaan penggunaan label SNI dan izin edar BPOM palsu dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap produk-produk yang beredar di pasaran untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian dan bahaya kesehatan.
Langkah Antisipasi BPOM ke Depan
Temuan ini menjadi momentum bagi BPOM untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem pengawasan. Dengan modernisasi sistem dan penerapan teknologi terbaru, diharapkan pemalsuan logo BPOM dapat dicegah secara efektif. BPOM juga akan meningkatkan kerjasama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memberantas praktik pemalsuan produk.
Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci keberhasilan upaya ini. BPOM berkomitmen untuk terus melindungi konsumen dan memastikan keamanan serta kualitas produk yang beredar di Indonesia. Ke depan, BPOM akan terus berinovasi dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi untuk menghadapi tantangan pemalsuan produk yang semakin canggih.
Selain itu, BPOM juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada dan dapat membedakan produk asli dan palsu. Pengetahuan dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan pemalsuan produk.