BRI dan Kejari HST Kalsel Percepat Penanganan Kredit Macet Lewat Somasi Jilid II
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Barabai dan Kejari HST Kalsel kembali berkolaborasi melalui somasi jilid II untuk mempercepat penagihan kredit macet senilai total Rp18,8 miliar.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) HST kembali bekerja sama dalam upaya percepatan penanganan kredit macet. Kolaborasi ini ditandai dengan ekspose somasi jilid II yang bertujuan untuk menagih tunggakan kredit dari para debitur yang menunggak pembayaran.
Kerja sama ini melibatkan Branch Office Head BRI Barabai, Affis Broto Kusumo, beserta jajarannya, dan Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan tim jaksa lainnya. Pertemuan tersebut membahas hasil kolaborasi tahap pertama dan merancang strategi untuk tahap selanjutnya. Affis Broto Kusumo menekankan pentingnya percepatan pengembalian aset negara dari para debitur yang menunggak. "Kita ingin ada pengembalian aset negara dari para nasabah yang menunggak ini bisa dengan cepat dari waktu yang seharusnya," ujarnya di Barabai, Selasa.
Somasi jilid I telah menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Kerja sama BRI Barabai dan Kejari HST berhasil mendorong 19 debitur untuk melunasi tunggakannya dengan total mencapai Rp906.865.939. Keberhasilan ini menjadi pendorong optimisme untuk somasi jilid II.
Somasi Jilid II: Menagih Tunggakan Rp18,8 Miliar
Pada somasi jilid II, terdapat 77 debitur dari sembilan unit kerja dengan total tunggakan mencapai angka yang cukup signifikan. Total angsuran pokok yang belum terbayar mencapai sekitar Rp13,6 miliar, sementara bunga yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Total keseluruhan tunggakan yang harus ditagih mencapai sekitar Rp18,8 miliar. BRI dan Kejari HST kembali berkolaborasi untuk mempercepat proses penagihan ini.
Affis Broto Kusumo berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin dalam membayar kewajiban angsuran. "Kami harap masyarakat semakin melek untuk betul-betul tertib disiplin di dalam melakukan pembayaran kewajiban angsuran, sehingga fungsi intermediasi kami juga semakin bisa diharapkan lebih baik lagi," harapnya.
Pihak BRI juga berharap agar kolaborasi ini dapat memberikan efek jera kepada debitur yang menunggak pembayaran. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir angka kredit macet di masa mendatang dan menjaga stabilitas keuangan.
Dukungan Kejari HST dalam Penagihan Kredit Macet
Kepala Kejari HST, Dr. Yusup Darmaputra, menyambut baik kolaborasi lanjutan ini dan menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan somasi jilid I. Ia mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian yang telah diraih, yaitu dana yang berhasil ditagih mencapai sekitar Rp900 juta. Ia optimistis kolaborasi ini akan menghasilkan pencapaian yang lebih baik pada jilid II.
Yusup Darmaputra mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama secara maksimal agar dapat membantu BRI dalam meminimalisir kerugian akibat kredit macet. "Mudah-mudahan nanti teman-teman bisa berkontribusi maksimal, sehingga bisa membantu BRI untuk mengembalikan, minimal kembali modal," ujarnya.
Kejari HST berkomitmen untuk mendukung penuh upaya BRI dalam penagihan kredit macet. Dukungan ini diberikan melalui berbagai mekanisme hukum yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepatuhan terhadap hukum.
Kolaborasi antara BRI dan Kejari HST ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi lembaga keuangan lainnya dalam menangani masalah kredit macet. Dengan sinergi yang baik, diharapkan dapat meminimalisir kerugian dan menjaga stabilitas perekonomian daerah.