BRI Yakin Penghapusan Tagih Kredit UMKM Tak Pengaruhi Kinerja Keuangan
Kebijakan penghapusan tagih utang UMKM oleh BRI dipastikan tidak akan memengaruhi kinerja keuangan perusahaan karena kredit macet telah dihapus buku dan telah dilakukan pencadangan yang cukup.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memastikan bahwa kebijakan penghapusan tagih utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan memberikan dampak negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan. Hal ini disampaikan oleh SVP Micro Business Development Division BRI, Dani Wildan, dalam diskusi virtual yang digelar Lembaga Penyelidikan Politik dan Ekonomi (LPPI) di Jakarta, Jumat (21/3).
Menurut Dani, kredit macet yang termasuk dalam kriteria penghapusan tagih telah dilakukan write off atau dikeluarkan dari neraca keuangan perusahaan. Selain itu, BRI juga telah melakukan pencadangan yang cukup untuk portofolio kredit bermasalah tersebut. Ia menegaskan, "Jadi, secara kinerja keuangan hampir tidak ada pengaruhnya karena (kredit macet) sudah keluar dari neraca, sudah dihapus buku. Sebelumnya juga sudah kami cadangkan sesuai ketentuan, pencadangan yang kami buat sangat memadai."
Penjelasan lebih lanjut mengenai proses penghapusbukuan dan penghapusan tagih diberikan oleh Dani. Hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus piutang macet dari laporan keuangan, tanpa menghapus hak tagih BRI kepada debitur. Sementara hapus tagih adalah penghapusan hak tagih setelah penghapusbukuan dilakukan. Dengan demikian, penghapusbukuan menjadi syarat utama sebelum penghapusan tagih dilakukan.
Kriteria UMKM yang Dapat Dihapus Tagih
Dani menjelaskan bahwa UMKM yang memenuhi kriteria penghapusbukuan harus memenuhi syarat yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Beberapa kriteria tersebut meliputi nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur, kredit telah dihapusbuku minimal 5 tahun sebelum berlakunya PP, kredit tidak dijaminkan atau diasuransikan, dan tidak adanya agunan yang cukup untuk melunasi kredit.
Selain itu, jenis kredit macet UMKM yang dapat dihapus tagih juga harus memenuhi kriteria tertentu. Kriteria tersebut antara lain kredit UMKM program pemerintah yang telah selesai, kredit UMKM non-program pemerintah yang bersumber dari bank, dan kredit UMKM akibat bencana alam yang ditetapkan pemerintah. Hingga Januari 2025, BRI mencatat 59.690 debitur dengan sisa pinjaman Rp2,5 triliun yang memenuhi kriteria PP 47/2024 dan siap dihapus tagih.
BRI telah merencanakan eksekusi penghapusan tagih. Pada Januari 2025, BRI telah mengeksekusi penghapusan tagih sebesar Rp424 miliar. Sisa pagu penghapusan tagih sekitar Rp2 triliun akan diusulkan dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret 2025. Dani menambahkan, "Kurang lebih Rp2 triliun yang kami usulkan dalam mekanisme RUPST tersebut. Ini juga untuk mengantisipasi perluasan nasabah yang memenuhi syarat jika ada perubahan kebijakan dari pemerintah."
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Penghapusan Tagih
Proses penghapusan tagih kredit UMKM ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu para pelaku UMKM yang terdampak kesulitan ekonomi. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meringankan beban para debitur dan mendorong pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia. BRI, sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, mengambil peran aktif dalam pelaksanaan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan pengelolaan risiko.
Meskipun terdapat potensi kerugian, BRI telah mempersiapkan langkah antisipatif dengan melakukan pencadangan yang cukup. Hal ini menunjukkan komitmen BRI dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya sektor UMKM, tanpa mengorbankan kesehatan keuangan perusahaan. Transparansi dalam proses penghapusan tagih ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap BRI dan sistem perbankan di Indonesia.
Ke depannya, BRI akan terus memantau perkembangan situasi dan menyesuaikan strategi sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan keberlanjutan program penghapusan tagih dan dampak positifnya terhadap perekonomian nasional, khususnya bagi para pelaku UMKM.
Dengan demikian, kebijakan penghapusan tagih kredit UMKM ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia. BRI telah mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan tidak berdampak negatif terhadap kinerja keuangan perusahaan.