19 Ribu UMKM Lepas dari Beban Utang: Program Hapus Tagih Capai Rp486 Miliar
Menteri BUMN umumkan keberhasilan penghapusan tagih utang UMKM senilai Rp486,10 miliar untuk 19.375 debitur, kendati target 1 juta debitur masih terkendala regulasi.

Jakarta, 30 April 2025 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengumumkan kabar baik bagi 19.375 debitur UMKM. Per 11 April 2025, utang mereka telah dihapus tagih, dengan total nilai mencapai Rp486,10 miliar. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta. Program ini menargetkan jutaan debitur UMKM yang memiliki pinjaman macet, namun kendala regulasi dan administrasi membatasi pencapaiannya hingga saat ini.
Awalnya, program hapus tagih ini menargetkan 1.097.155 debitur UMKM dengan total piutang Rp14,8 triliun. Para debitur ini merupakan nasabah dengan pinjaman macet selama lima tahun terakhir. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mensyaratkan restrukturisasi dan upaya penagihan maksimal sebelum penghapusan tagih, sehingga potensi hapus tagih kini hanya mencakup maksimal 67.668 debitur.
Meskipun demikian, pemerintah telah berhasil menghapus tagih utang bagi 19 ribu debitur. Namun, pencapaian ini masih jauh dari target awal. Terdapat beberapa kendala yang menghambat percepatan program ini, menurut Menteri Maman.
Kendala Implementasi Program Hapus Tagih
Salah satu kendala utama adalah alokasi anggaran. Bank-bank Himbara diharuskan mengalokasikan budget khusus untuk program penghapus tagihan ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mereka. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang intensif. Bahkan setelah anggaran disetujui, proses administrasi dan penandatanganan oleh direksi baru bank Himbara masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Maman menjelaskan, "Kendala pertama adalah bank-bank Himbara harus mengalokasikan budget untuk penghapustagihan ini di dalam RUPS mereka." Proses persetujuan di OJK juga memakan waktu karena direksi baru bank Himbara harus melalui mekanisme seleksi terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan lambatnya pencapaian target 67 ribu debitur yang semula diproyeksikan.
Lebih lanjut, Menteri Maman juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapustagihan Piutang Macet kepada UMKM akan berakhir pada 5 Mei 2025. Dengan waktu yang terbatas, target penghapus tagihan untuk 1 juta debitur UMKM dinilai sulit tercapai.
Solusi Revisi UU BUMN
Pemerintah berupaya mengatasi kendala ini melalui revisi Undang-Undang BUMN Nomor 1 Tahun 2025. Revisi ini memberikan kewenangan kepada BUMN untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih dengan persetujuan menteri. Maman menjelaskan, "Dengan adanya UU BUMN ini, artinya untuk menyelesaikan 1 juta nasabah yang macet itu cukup dengan mengeluarkan peraturan menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara."
Setelah PP Nomor 47 Tahun 2024 berakhir, Kementerian BUMN akan menerbitkan peraturan menteri untuk mengakomodasi penghapusan tagihan bagi sisa debitur UMKM. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses dan membantu lebih banyak pelaku UMKM yang terdampak.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, upaya pemerintah dalam menghapus tagih utang UMKM menunjukkan komitmen untuk meringankan beban para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Indonesia. Program ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi kendala yang ada dan memastikan program ini berjalan efektif dan efisien. Ke depannya, diharapkan akan ada lebih banyak debitur UMKM yang dapat terbantu melalui program ini.