OJK: Himbara Petakan Debitur UMKM untuk Penghapusan Tagih
OJK menyatakan Himbara tengah memetakan debitur UMKM untuk penghapusan tagih piutang macet sesuai PP 47/2024, menargetkan penghapusan tagih untuk 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sedang melakukan pemetaan debitur UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) yang akan mendapatkan penghapusan tagih piutang macet. Proses ini dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan kriteria yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa Himbara bekerja hati-hati dalam proses mapping ini. Mereka mempertimbangkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik untuk memastikan efektivitas kebijakan dan manfaat langsung bagi pelaku UMKM. Hal ini penting agar proses penghapusan tagih berjalan lancar dan tepat sasaran.
Koordinasi intensif antara pemerintah, OJK, dan Himbara terus dilakukan untuk mendukung implementasi PP HBHT. Kerja sama ini memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang maksimal bagi perekonomian nasional, khususnya bagi para pelaku UMKM.
Kebijakan penghapusan tagih ini difokuskan pada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti di bidang fashion, kuliner, dan industri kreatif. Sasarannya cukup luas, mencakup berbagai jenis usaha yang dinilai membutuhkan dukungan pemerintah.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya mengumumkan penghapusan tagihan utang untuk 67.000 nasabah UMKM dengan total nilai sekitar Rp2,5 triliun. Ini merupakan langkah awal dari target pemerintah untuk menghapus piutang macet bagi 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM yang terdampak kesulitan ekonomi. Penghapusan tagih ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Perlu dipahami perbedaan antara 'hapus buku' dan 'hapus tagih'. Hapus buku merupakan tindakan administratif penghapusan kredit macet dari neraca bank, tanpa menghapus hak tagih. Sedangkan hapus tagih menghapus kewajiban debitur dan menghilangkan hak tagih bank. Dengan hapus tagih, debitur dapat kembali mengakses pembiayaan.
Proses pemetaan debitur UMKM oleh Himbara untuk penghapusan tagih ini masih berlangsung. OJK dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pelaku UMKM di Indonesia.