Penghapusan Piutang Macet UMKM: Target 67 Ribu UMKM Diharapkan Rampung Maret 2025
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memastikan program penghapusan piutang macet UMKM terus berjalan dan menargetkan penyelesaian untuk 67 ribu UMKM pada Maret 2025.

Jakarta, 3 Maret 2025 - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan keterangan terbaru terkait program penghapusan piutang macet UMKM. Proses penghapusan ini masih terus berjalan dan diupayakan seoptimal mungkin untuk mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM pada tahap pertama. Hingga saat ini, jumlah UMKM yang telah terbebas dari piutang macet belum mencapai 50 persen dari target tersebut. Penyelesaian sisa piutang diharapkan dapat diselesaikan pada Maret 2025 mendatang.
Keterlambatan dalam mencapai target 50 persen ini, menurut Menteri Maman, disebabkan oleh mekanisme internal perbankan, khususnya BRI dan BTN, yang memerlukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengalokasikan dana penghapusan piutang. Proses RUPS ini memiliki jadwal yang berbeda-beda, sehingga mempengaruhi kecepatan proses penghapusan piutang macet.
Proses Penghapusan Piutang Macet UMKM
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, sebelumnya menyampaikan bahwa per 17 Januari 2025, lebih dari 10.000 UMKM telah berhasil dihapus piutangnya. Pemerintah optimistis bahwa sisa piutang akan terselesaikan pada Februari dan Maret 2025.
Riza memperkirakan akan ada gelombang besar penghapusan piutang macet pada bulan Maret 2025, seiring dengan rencana RUPS BRI dan BTN di awal bulan tersebut. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian target penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menambahkan bahwa sebanyak 71.000 pelaku UMKM telah terdata sebagai penerima fasilitas hapus tagih oleh Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bank BRI tercatat sebagai bank yang paling banyak melakukan penghapusan tagih.
Kebijakan Pemerintah untuk UMKM
Airlangga menekankan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap UMKM. Kebijakan ini dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
Dengan demikian, pemerintah berharap program penghapusan piutang macet ini dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan usaha UMKM di Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Proses penghapusan piutang yang masih berjalan ini terus dipantau dan diupayakan agar dapat selesai sesuai target yang telah ditetapkan.
Meskipun terdapat kendala dalam prosesnya, pemerintah optimistis bahwa target penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM dapat tercapai pada Maret 2025. Hal ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi perekonomian Indonesia.