Pemerintah Hapus Piutang Macet Lebih dari 10 Ribu UMKM
Per Januari 2025, pemerintah telah menghapus piutang macet lebih dari 10 ribu UMKM, dengan target 67 ribu UMKM pada tahap pertama dan 1 juta UMKM secara keseluruhan, melalui kebijakan yang diatur dalam PP 47/2024.
Jakarta, 5 Februari 2025 - Kabar baik bagi lebih dari 10.000 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Pemerintah telah berhasil menghapus piutang macet mereka hingga pertengahan Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM, Riza Adha Damanik, dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI.
Riza menjelaskan bahwa pencapaian ini merupakan bagian dari target yang lebih besar. Pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet untuk 67.000 UMKM pada tahap pertama program ini. Sisa UMKM yang piutangnya belum dihapus akan diproses pada bulan Februari dan Maret 2025.
Target Penghapusan Piutang Macet UMKM
Pemerintah optimistis bahwa bulan Maret akan menjadi periode penghapusan piutang macet terbesar. Hal ini karena Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRI dan BTN dijadwalkan pada awal Maret. BRI, sebagai bank dengan jumlah UMKM terbanyak, membutuhkan RUPS untuk menyelesaikan proses penghapusan piutang ini. Riza berharap seluruh target 67.000 UMKM dapat terselesaikan pada akhir Maret 2025.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa 71.000 UMKM telah terdaftar sebagai penerima fasilitas penghapusan tagih melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Bank BRI tercatat sebagai bank dengan jumlah UMKM terbanyak yang menerima fasilitas ini. Kebijakan ini, menurut Airlangga, merupakan wujud nyata dukungan pemerintah terhadap UMKM dan dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
Tantangan dan Mekanisme Penghapusan Piutang
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan 1 juta UMKM dapat menerima fasilitas penghapusan piutang. Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi beberapa kendala teknis. Kesulitan dalam melacak UMKM yang tersebar di berbagai daerah, termasuk yang telah pindah alamat, menjadi tantangan utama. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mencapai target 1 juta UMKM.
PP 47/2024 menjelaskan dua metode penghapusan piutang macet: hapus buku dan hapus tagih. Hapus buku merupakan tindakan administratif untuk menghapus kredit macet dari neraca bank, tanpa menghilangkan hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur dan hak tagih bank atas kredit yang tak dapat diselesaikan.
Hapus tagih berlaku untuk piutang maksimal Rp500 juta per debitur. UMKM yang berhak harus terdaftar dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP diterapkan. Kredit yang dihapus tidak boleh diasuransikan atau dijamin pihak lain dan tidak memiliki agunan. Namun, jika terdapat agunan yang tak memungkinkan melunasi kewajiban, fasilitas hapus tagih tetap dapat diberikan.
Program penghapusan piutang macet ini merupakan langkah signifikan pemerintah untuk membantu UMKM bangkit dan berkembang. Dengan penghapusan piutang ini, diharapkan UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan berkontribusi pada perekonomian nasional.