BSN Tegaskan Pentingnya SNI untuk Jamin Kualitas Emas di Indonesia
Badan Standardisasi Nasional (BSN) menekankan peran Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam menjamin kualitas dan transparansi perdagangan emas di Indonesia, demi melindungi konsumen.

Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru-baru ini menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjamin kualitas produk emas di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala BSN, Y. Kristianto Widiwardono, dalam keterangan resmi di Jakarta. Pernyataan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan menciptakan ekosistem perdagangan emas yang lebih sehat dan transparan.
Meskipun penerapan SNI emas bersifat sukarela, BSN berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk emas yang beredar. Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan dapat mengurangi potensi penipuan dan memastikan konsumen mendapatkan produk sesuai dengan yang dijanjikan. Langkah ini juga dinilai penting untuk meningkatkan daya saing produk emas Indonesia di pasar global.
Saat ini, BSN telah menetapkan dua SNI terkait emas, yaitu SNI 8880:2025 (barang-barang emas) dan SNI ISO 15093:2020 (perhiasan dan logam mulia). Kedua standar ini mengatur metode penentuan kadar emas, platinum, dan paladium kemurnian tinggi menggunakan teknik ICP-OES. Penerapan standar ini diharapkan dapat memberikan kepastian kualitas dan kuantitas emas bagi konsumen.
Standar Nasional Indonesia untuk Emas: SNI 8880:2025
SNI 8880:2025 merupakan revisi dari SNI 8880:2020 dengan penyesuaian istilah dan definisi. Standar ini menetapkan persyaratan mutu kadar emas dari berbagai tingkatan karat, mulai dari 6 karat hingga 24 karat, serta emas murni. Standar ini disusun oleh Komite Teknis 39-01 Perhiasan, bertujuan untuk memberikan acuan bagi produsen, melindungi konsumen, dan menjadi panduan bagi laboratorium uji.
Sebagai contoh, emas 20 karat mengandung 83,33 persen sampai 87,49 persen emas, emas 22 karat mengandung 91,67 persen sampai 95,82 persen, emas 24 karat mengandung 99,90 persen sampai 99,98 persen, dan emas murni memiliki kadar emas tertinggi yaitu 99,99 persen. Setiap karat emas merepresentasikan 1/24 dari keseluruhan kandungan logam dalam produk emas. Emas batangan (karat emas murni) mengandung kadar emas 99,99 persen.
“Jika seseorang membeli cincin emas 20 karat, maka kandungan emasnya sekitar 83,33 persen – 87,49 persen,” jelas Kristianto. Hal ini memberikan informasi yang jelas kepada konsumen mengenai kadar emas yang mereka beli.
Penandaan Produk Emas Berstandar SNI
SNI 8880:2025 juga mengatur penandaan produk emas. Emas batangan harus mencantumkan kadar emas, berat, dan identitas produsen. Emas perhiasan harus mencantumkan kadar emas (dalam persen dan/atau karat) serta identitas produsen, sedangkan berat emas dapat dicantumkan pada kuitansi. Logo SNI terdapat pada sertifikat produk, bukan pada produk emas itu sendiri.
Meskipun pencantuman logo SNI telah berlaku sejak Juli 2020, hal ini masih bersifat sukarela. Namun, berdasarkan data Kementerian Perindustrian per 20 Agustus 2024, sebanyak 24 perusahaan telah mencantumkan label SNI pada produk emasnya. Ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran akan pentingnya penerapan SNI dalam industri emas.
Dengan adanya SNI 8880:2025, BSN berupaya memastikan masyarakat dapat memperoleh emas dengan kualitas terjamin. Penerapan standar yang jelas dan transparan diharapkan dapat memaksimalkan potensi sektor emas Indonesia dan meningkatkan daya saing di pasar global. BSN berharap semakin banyak perusahaan yang menerapkan SNI untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong pertumbuhan industri emas yang berkelanjutan.
Penerapan SNI pada produk emas tidak hanya melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah, tetapi juga mendorong industri emas nasional untuk terus meningkatkan kualitas dan daya saingnya di kancah internasional. Dengan demikian, konsumen dapat lebih percaya diri dalam membeli produk emas yang terjamin kualitasnya.