BUMDes Bangka Dapat Kesempatan Salurkan Pupuk Subsidi
Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka membuka peluang bagi BUMDes untuk menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, menyusul pengunduran diri puluhan pelaku usaha sebelumnya.

Sungailiat, 24 Februari 2024 - Dinas Pangan dan Pertanian (Dinpanpertan) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membuka kesempatan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi kepada petani. Keputusan ini diambil setelah puluhan pelaku usaha sebelumnya mengundurkan diri dari program penyaluran pupuk subsidi. Langkah ini diharapkan dapat menjamin ketersediaan pupuk bagi petani dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, Syarli Nopriansyah, menjelaskan bahwa kesempatan ini diberikan kepada BUMDes sebagai lembaga usaha desa. Hal ini disampaikannya dalam rapat koordinasi penyaluran pupuk bersubsidi di Sungailiat pada Senin, 24 Februari 2024. "Kami memberikan kesempatan BUMDes sebagai lembaga usaha desa menjadi penyalur pupuk bersubsidi untuk petani di masing-masing desa," ujar Syarli.
Syarli menambahkan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi merupakan program penting pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional, sejalan dengan program Asta Cita Presiden. "Penyaluran pupuk bersubsidi ke petani menjadi perhatian serius pemerintah guna mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto melalui kegiatan ketahanan pangan nasional," katanya.
BUMDes Sebagai Mitra Penyalur Pupuk Subsidi
Keputusan untuk melibatkan BUMDes dalam penyaluran pupuk bersubsidi didasari oleh pengunduran diri puluhan pelaku usaha yang sebelumnya bertanggung jawab atas distribusi pupuk tersebut. BUMDes dinilai memiliki potensi untuk menjangkau petani di tingkat desa secara lebih efektif dan efisien. Dengan demikian, diharapkan penyaluran pupuk dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari penyimpangan.
Pemerintah Kabupaten Bangka berharap BUMDes dapat menjalankan peran ini dengan baik dan bertanggung jawab. Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran pupuk menjadi kunci keberhasilan program ini. BUMDes yang terpilih akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk memastikan mereka memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan tugas tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bangka juga akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak menerimanya. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan program berjalan sesuai dengan rencana.
Alokasi Pupuk Bersubsidi dan Persyaratan Penerima
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka, nomor: 188.4/2646/kpts/DINPANPERTAN/2024, alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun ini cukup signifikan. Alokasi pupuk Urea mencapai 102.997 kilogram, pupuk NPK sebanyak 343.249 kilogram, dan pupuk NPK Formula mencapai 7.146,81 kilogram. Pupuk ini diperuntukkan bagi 2.197 petani yang tersebar di berbagai kecamatan.
Penerima pupuk bersubsidi harus memenuhi beberapa persyaratan. Petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK). Mereka juga harus mengusahakan tanaman pangan, hortikultura, atau perkebunan. Komoditas yang termasuk dalam program ini meliputi padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Luas lahan pertanian maksimal dua hektare per musim tanam, dengan prioritas diberikan kepada petani kecil dengan lahan maksimal 0,5 hektare, termasuk petani anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Program ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian di Kabupaten Bangka dan meningkatkan kesejahteraan petani. Dengan melibatkan BUMDes, diharapkan penyaluran pupuk subsidi dapat menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk terus mendukung petani dan meningkatkan sektor pertanian di daerahnya. Program penyaluran pupuk subsidi ini merupakan salah satu wujud komitmen tersebut.