Dana Desa untuk BLT Mukomuko 2025 Maksimal 15 Persen
DPMD Kabupaten Mukomuko mengingatkan desa agar alokasi Dana Desa untuk BLT tahun 2025 maksimal 15 persen sesuai PMK Nomor 108 Tahun 2024, turun dari sebelumnya 25 persen karena evaluasi penggunaan dan penurunan angka kemiskinan ekstrem.
Penggunaan Dana Desa untuk BLT di Kabupaten Mukomuko mengalami perubahan signifikan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mengumumkan adanya pembatasan alokasi Dana Desa (DD) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2025. Aturan baru ini membatasi penggunaan DD untuk BLT maksimal 15 persen dari total pagu anggaran, turun dari sebelumnya 25 persen. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, pada Kamis, 23 Januari 2025 di Mukomuko.
Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024. PMK tersebut mengatur tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa. Penurunan alokasi untuk BLT ini dipicu oleh beberapa faktor. Salah satunya adalah hasil evaluasi penggunaan Dana Desa tahun-tahun sebelumnya yang menunjukkan angka penggunaan di bawah 25 persen.
Faktor lain yang mempengaruhi penurunan alokasi adalah penurunan angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Mukomuko. Banyak warga yang sebelumnya termasuk kategori miskin ekstrem dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini telah menerima bantuan sosial dari pemerintah pusat. Hal ini mengurangi kebutuhan BLT dari Dana Desa.
Meskipun alokasi untuk BLT berkurang, alokasi untuk program ketahanan pangan tetap signifikan. Alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan tahun 2025 tetap maksimal 20 persen, sama seperti tahun sebelumnya. Namun, DPMD Mukomuko mendorong agar semua desa mengalokasikan dana tersebut secara optimal guna mendukung ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, alokasi Dana Desa untuk pencegahan stunting tidak ditentukan secara pasti. Besarannya tetap fleksibel seperti tahun sebelumnya. Namun, DPMD Mukomuko tetap menekankan pentingnya alokasi dana untuk program pencegahan stunting. Beberapa desa telah menggunakan Dana Desa untuk pembangunan fisik dan non-fisik dalam upaya pencegahan stunting, termasuk penyediaan makanan tambahan bagi balita.
DPMD Mukomuko berharap agar semua desa di Kabupaten Mukomuko dapat menyesuaikan diri dengan perubahan alokasi Dana Desa ini. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa dapat lebih efektif dan tepat sasaran, mendukung program-program prioritas pemerintah daerah, dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kesimpulannya, perubahan alokasi Dana Desa untuk BLT tahun 2025 di Kabupaten Mukomuko menuntut adaptasi dari pemerintah desa. Penurunan alokasi ini mencerminkan evaluasi penggunaan Dana Desa sebelumnya dan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Fokus kini bergeser pada optimalisasi penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan dan pencegahan stunting.