Dana Desa Biak Numfor 2025: Fokus Enam Prioritas Utama
Pemkab Biak Numfor mengalokasikan Rp186,8 miliar dana desa tahun 2025 untuk enam program prioritas: penanggulangan kemiskinan ekstrem, kesehatan dasar dan pencegahan stunting, adaptasi perubahan iklim, ketahanan pangan, pengembangan ekonomi lokal, dan tra
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan fokuskan penggunaan dana desa tahun 2025 sebesar Rp186,8 miliar pada enam prioritas utama. Hal ini sesuai dengan Peraturan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Alokasi dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Keenam prioritas tersebut meliputi penanggulangan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan kesehatan dasar dan pencegahan stunting, adaptasi terhadap perubahan iklim, penguatan ketahanan pangan, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pengembangan teknologi informasi menuju desa digital. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, I Putu Wiadnyana, menjelaskan hal ini di Biak, Minggu lalu.
Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa menjadi acuan utama. Peraturan ini menekankan pentingnya enam program prioritas tersebut dalam penggunaan dana desa tahun 2025. Salah satu poin pentingnya adalah alokasi minimal 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan.
Alokasi dana untuk ketahanan pangan ini selaras dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024. Peraturan ini juga menegaskan fokus pada ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen dari total dana desa. Program ini merupakan program unggulan yang mendukung kebijakan Asta Cita Presiden.
Lebih lanjut, Putu Wiadnyana menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa untuk ketahanan pangan harus melibatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat lainnya di tingkat desa. Keterlibatan tersebut penting untuk memastikan efektivitas dan transparansi penggunaan dana.
Prioritas lainnya adalah kesehatan dasar, khususnya pencegahan stunting. Pemkab Biak Numfor mewajibkan setiap kampung mengalokasikan dana untuk upaya pencegahan stunting. Kampung yang sudah memiliki kasus stunting wajib menyiapkan anggaran khusus untuk program pencegahan dan perbaikan gizi anak.
"Setiap kepala kampung harus mengalokasikan dana desa pencegahan stunting untuk memberikan asupan makan bergizi supaya anak tumbuh kembang sehat, cerdas dan berkarakter unggul untuk Indonesia Emas 2045," tegas Putu Wiadnyana. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Biak Numfor dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkualitas.