Debt Collector Resahkan Warga Daan Mogot, Empat Orang Ditangkap Polisi
Polisi menangkap empat penagih utang di Daan Mogot karena meresahkan warga, menindaklanjuti aduan masyarakat melalui media sosial terkait perilaku penagihan yang tidak sesuai aturan OJK.

Polisi dari Polsek Cengkareng berhasil menangkap empat penagih utang atau debt collector di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat, pada Sabtu lalu. Penangkapan ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan masyarakat yang merasa terganggu dan resah dengan aktivitas para penagih utang tersebut. Keempat debt collector diamankan setelah adanya laporan yang masuk melalui media sosial Polres Metro Jakarta Barat. Para penagih utang tersebut beroperasi di sepanjang Jalan Daan Mogot Raya, arah Grogol dan Tangerang.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keempat debt collector tersebut telah diamankan dan dilakukan pendataan serta pembinaan di Polsek Cengkareng. "Sebanyak empat debt collector kami amankan. Selanjutnya, mereka kami lakukan pendataan dan pembinaan di Polsek Cengkareng," ujar Jana. Langkah ini merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menjaga ketertiban umum dan merespon keluhan warga Jakarta Barat.
Penangkapan ini juga menyoroti maraknya praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian mengingat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah melaporkan adanya peningkatan pengaduan terkait pelanggaran perilaku petugas penagihan. Data yang dirilis OJK pada Januari lalu menunjukkan adanya 1.672 pengaduan yang berindikasi pelanggaran, dengan sebagian besar (1.106 pengaduan) berasal dari layanan pinjaman daring (pinjol).
Aturan Penagihan Utang Menurut OJK
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, yang mengatur secara detail mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak beretika dan melanggar hukum. Beberapa poin penting dalam POJK tersebut antara lain larangan penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan konsumen.
Selain itu, penagihan juga tidak diperbolehkan menggunakan tekanan fisik maupun verbal, serta tidak diperkenankan menagih kepada pihak selain konsumen. Frekuensi penagihan juga diatur agar tidak mengganggu konsumen, dan penagihan hanya dapat dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Waktu penagihan pun dibatasi, yaitu hanya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Pelanggaran terhadap aturan-aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi hukum bagi para penagih utang. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk melaporkan setiap praktik penagihan utang yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku kepada pihak berwajib.
Langkah-langkah Antisipasi dan Edukasi
Kejadian penangkapan debt collector di Daan Mogot ini menjadi pengingat pentingnya edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak konsumen dan aturan yang mengatur penagihan utang. Penting bagi masyarakat untuk memahami mekanisme penagihan yang sesuai aturan dan berani melaporkan jika mengalami praktik penagihan yang melanggar hukum. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum oleh pihak berwajib juga diperlukan untuk mencegah praktik-praktik penagihan utang yang meresahkan.
Selain itu, lembaga keuangan juga perlu meningkatkan transparansi dan edukasi kepada konsumen mengenai produk dan layanan keuangan yang mereka tawarkan. Hal ini akan membantu konsumen dalam membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari jebakan utang yang berujung pada praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum, diharapkan praktik penagihan utang yang meresahkan dapat diminimalisir.
Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak konsumen dan peraturan yang berlaku terkait penagihan utang. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih terlindungi dari praktik-praktik penagihan yang tidak bertanggung jawab dan meresahkan.
Penangkapan empat debt collector di Daan Mogot menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang meresahkan masyarakat. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan mendorong terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.