Polisi Tindak Tegas Premanisme Berkedok Debt Collector di Jaktim
Polres Metro Jaktim berkomitmen memberantas aksi premanisme berkedok penagih utang yang meresahkan warga, dengan menindak tegas para pelaku kriminal tersebut.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) pada Kamis, 15 Mei, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme berkedok 'debt collector' atau penagih utang di wilayah Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap segala bentuk premanisme, terutama yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih utang tanpa memiliki legalitas resmi. Aksi premanisme ini meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Polisi bertindak karena adanya laporan dan maraknya aksi 'mata elang' yang meresahkan warga.
Maraknya aksi 'mata elang' atau penagih utang ilegal di Jakarta Timur mendorong tindakan tegas dari pihak kepolisian. Para pelaku seringkali mengincar korban di tempat sepi, berpura-pura menagih hutang, dan menggunakan intimidasi untuk mendapatkan barang berharga korban. Tindakan ini bukan hanya premanisme biasa, tetapi sudah masuk kategori kriminalitas yang harus ditindak tegas.
Kapolres menjelaskan bahwa 'debt collector' resmi telah diatur dalam Undang-Undang Fidusia dan memiliki badan hukum serta sertifikasi resmi. Mereka memiliki prosedur dan mekanisme penagihan yang sesuai hukum. Sebaliknya, aksi premanisme yang menyamar sebagai 'debt collector' seringkali menggunakan kekerasan dan ancaman, melanggar hukum yang berlaku.
Penindakan Tegas Terhadap Premanisme Berkedok Debt Collector
Polisi akan menindak tegas segala bentuk premanisme di Jakarta Timur, termasuk yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai 'debt collector'. Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam penagihan utang termasuk kegiatan premanisme dan akan diproses secara hukum. Meskipun pelaku memiliki surat-surat resmi, jika menggunakan kekerasan dalam penagihan, mereka tetap akan ditangkap dan diproses secara hukum.
"Kalau ada kegiatan berbau premanisme, maka apa boleh buat, kita akan melakukan tindakan tegas. Apalagi yang bertindak seperti debt collector, tapi dia bukan lembaga resmi dari penagih utang itu sendiri," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly.
Penekanan pada tindakan tegas ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jakarta Timur. Polisi berharap dengan tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah aksi serupa di kemudian hari. Langkah ini juga sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dari aksi premanisme yang merugikan.
"Kalau di Jakarta Timur ada namanya matel ya, mata elang. Itu tindakan premanisme jalanan yang sudah merupakan kriminal. Jadi, sudah pelaku kejahatan. Kalau matel itu dia seperti debt collector," ujar Nicolas.
Perbedaan Debt Collector Resmi dan Ilegal
Polres Jaktim menjelaskan perbedaan antara 'debt collector' resmi dan ilegal. 'Debt collector' resmi terikat dalam Undang-Undang Fidusia, memiliki badan hukum, dan sertifikasi profesi penagihan. Mereka juga memiliki surat kuasa, surat tugas, dan fotokopi sertifikat fidusia. Lebih penting lagi, mereka tidak diperbolehkan menggunakan kekerasan dalam menjalankan tugasnya.
Sebaliknya, 'debt collector' ilegal seringkali menggunakan cara-cara kekerasan dan intimidasi untuk menagih hutang. Mereka tidak memiliki legalitas dan seringkali beroperasi di luar hukum. Perbedaan ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku premanisme yang berkedok 'debt collector'.
"Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi penagihan. Dia juga harus memiliki surat kuasa, surat tugas, dan foto kopi sertifikat fidusia. Dia juga debitur (pihak yang berutang) harus menyerahkan objek jaminan secara sukarela," jelas Nicolas.
Langkah-langkah Pencegahan dan Himbauan Kepada Masyarakat
Selain penindakan tegas, Polres Metro Jaktim juga akan meningkatkan langkah-langkah pencegahan aksi premanisme. Peningkatan patroli dan kerjasama dengan masyarakat akan dilakukan untuk mencegah aksi premanisme di wilayah Jakarta Timur. Masyarakat diimbau untuk waspada dan melaporkan setiap aksi premanisme kepada pihak berwajib.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara 'debt collector' resmi dan ilegal. Jika dihadapkan pada penagihan utang, masyarakat dihimbau untuk meminta identitas dan legalitas penagih utang tersebut. Jangan ragu untuk menolak jika penagih utang tersebut menggunakan kekerasan atau intimidasi.
"Jadi, kalau dengan cara kekerasan dia menagih objek yang ada di debitur itu, maka termasuk kegiatan premanisme. Kita pasti bawa ke sini, kita tangkap, walaupun dilengkapi dengan surat-surat yang ada seperti berbadan hukum, profesi penagih, dan sebagainya," tegasnya.
Dengan adanya komitmen dari Polres Metro Jaktim untuk menindak tegas premanisme berkedok 'debt collector', diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jakarta Timur.