Polda Jatim Ungkap 224 Kasus Premanisme dalam Seminggu, 38 Tersangka dari Kasus Pencak Silat
Polda Jatim berhasil mengungkap 224 kasus premanisme dalam operasi selama sepekan, dengan berbagai jenis kejahatan dan ratusan tersangka yang telah diamankan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap sebanyak 224 kasus premanisme dalam operasi yang digelar secara serentak pada 1-8 Mei 2025. Pengungkapan kasus ini melibatkan ratusan tersangka yang kini telah diamankan dan diproses secara hukum. Operasi ini merupakan bukti komitmen Polda Jatim dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengumumkan keberhasilan operasi tersebut di Surabaya pada Sabtu lalu. Ia menjelaskan bahwa berbagai jenis kejahatan premanisme berhasil diungkap, mulai dari penganiayaan hingga pungutan liar. Polda Jatim berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Pengungkapan kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan. Selain itu, Polda Jatim juga berkolaborasi dengan TNI dan pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan setiap aksi premanisme melalui layanan call center Polri di nomor 110.
Berbagai Jenis Kejahatan Premanisme Terungkap
Dari 224 kasus premanisme yang diungkap, terdapat berbagai jenis kejahatan. Sebanyak 118 kasus merupakan tindak penganiayaan dengan 158 tersangka. Delapan kasus gengster melibatkan 20 tersangka, sementara 32 kasus pemerasan melibatkan 39 tersangka. Selain itu, polisi juga mengungkap lima kasus debt collector dengan delapan tersangka dan empat kasus kejahatan jalanan dengan empat tersangka.
Kasus pungutan liar (pungli) juga menjadi perhatian, dengan 26 kasus yang melibatkan 26 tersangka. Menariknya, Polda Jatim juga mengungkap 22 kasus kekerasan yang melibatkan anggota perguruan pencak silat dengan 38 tersangka. Terakhir, sembilan kasus tawuran antar kelompok melibatkan 19 tersangka.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa semua kasus yang berhasil diungkap akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya menekankan bahwa penindakan ini bukan hanya bersifat represif, melainkan juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Jawa Timur.
Pendekatan Intelijen dan Patroli Rutin
Polda Jatim akan terus menggencarkan pemberantasan premanisme dengan mengedepankan pendekatan intelijen dan patroli rutin di titik-titik rawan. Kerjasama dengan TNI dan pemerintah daerah juga akan terus ditingkatkan untuk menjaga stabilitas keamanan. Patroli gabungan ini dimaksimalkan untuk mencegah dan menindak aksi premanisme secara efektif.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Masyarakat diminta segera melapor jika melihat atau mengalami aksi premanisme. Pihak kepolisian menjamin akan bertindak cepat dan memberikan perlindungan kepada pelapor.
Layanan call center Polri di nomor 110 siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemberantasan premanisme dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Jawa Timur.
Kesimpulannya, pengungkapan 224 kasus premanisme oleh Polda Jatim menunjukkan komitmen serius dalam memberantas kejahatan tersebut. Kerjasama antara kepolisian, TNI, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan rasa aman dan ketertiban di Jawa Timur.