Polda NTB Ungkap 32 Kasus Premanisme Selama Operasi Pekat Rinjani 2025
Polda NTB berhasil mengungkap 32 kasus premanisme dengan 302 pelaku selama Operasi Pekat II Rinjani 2025, 81 diantaranya diproses hukum.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap 32 kasus premanisme selama Operasi Pekat II Rinjani 2025. Operasi yang berlangsung selama dua pekan, dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2025, ini berhasil menindak 302 pelaku. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Jumat lalu. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai jenis kejahatan premanisme di wilayah NTB.
Dari total 302 pelaku yang ditangkap, sebanyak 81 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses secara hukum. Sementara itu, 221 pelaku lainnya menerima pembinaan. Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk tujuh bilah senjata tajam, uang tunai Rp606.000, satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, satu unit handphone, dan 74 barang bukti lainnya.
Operasi Pekat Rinjani 2025 merupakan operasi skala nasional yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta iklim investasi yang kondusif di Indonesia. Polda NTB menegaskan bahwa penindakan terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan meskipun operasi telah berakhir. Hal ini menunjukkan komitmen Polda NTB dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Tersangka Dijerat Berbagai Pasal
Para tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 81 orang dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP. Pasal 170 KUHP menjadi salah satu sangkaan utama, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Pasal ini berkaitan dengan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Selain itu, beberapa tersangka juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Beberapa tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan pengancaman, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun. Saat ini, ke-81 tersangka tersebut masih menjalani proses hukum di tahap penyidikan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Polda NTB berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum terhadap para tersangka. Hal ini untuk memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman di masyarakat. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan.
Barang Bukti yang Diamankan
Berbagai barang bukti berhasil diamankan dari para pelaku premanisme. Barang bukti tersebut antara lain tujuh bilah senjata tajam, uang tunai Rp606.000, satu unit kendaraan roda empat, dua unit kendaraan roda dua, satu unit handphone, dan 74 barang bukti lainnya. Jenis barang bukti lainnya belum dijelaskan secara detail.
Pengungkapan kasus premanisme ini menunjukkan keseriusan Polda NTB dalam memberantas kejahatan premanisme di wilayahnya. Polda NTB berharap dengan adanya operasi ini, dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat NTB.
"Meskipun operasi ini sudah selesai, perlu kami tegaskan bahwa giat penindakan terhadap aksi premanisme di tengah masyarakat akan tetap kami tindak dan kami atensi," kata Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan.
Operasi Pekat dan Upaya Pemeliharaan Kamtibmas
Operasi Pekat II Rinjani 2025 merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia. Polda NTB menekankan bahwa komitmen untuk memberantas premanisme akan terus berlanjut meskipun operasi telah selesai.
Polda NTB mengajak masyarakat untuk turut serta menciptakan Kamtibmas yang kondusif dengan melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Polda NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemeliharaan Kamtibmas di wilayah Nusa Tenggara Barat.
"Dari puluhan kasus premanisme ini, kami melakukan penindakan terhadap 302 pelaku dengan 81 di antaranya lanjut ke proses hukum, dan sisanya dilakukan pembinaan," ujar AKBP Catur Erwin Setiawan.