Deli Serdang Luncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan: E-Government Menuju Desa
Pemkab Deli Serdang luncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) berbasis elektronik, memudahkan akses masyarakat terhadap layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan PBB-P2.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, meluncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) pada Rabu, 23 April 2024 di Lubuk Pakam. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan administrasi pemerintahan, mengurangi birokrasi, dan menghilangkan kebutuhan akan jasa pihak ketiga yang selama ini memberatkan masyarakat. Peluncuran Paten merupakan bagian dari upaya Pemkab Deli Serdang untuk memasuki era digitalisasi dan memberikan layanan yang cepat, transparan, dan mudah bagi warganya. Sistem ini awalnya diterapkan di tiga kecamatan dan ditargetkan akan mencakup seluruh 22 kecamatan dan desa di Deli Serdang dalam waktu 100 hari kerja.
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, mengungkapkan harapannya agar Paten dapat memangkas waktu dan biaya yang selama ini dikeluarkan masyarakat untuk mengurus administrasi di berbagai instansi pemerintahan. Dengan Paten, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPTSP) di Lubuk Pakam. "Selamat datang di era digitalisasi Kabupaten Deli Serdang. Sudah saatnya kabupaten ini masuk ke dalam era baru. Era yang mempermudah seluruh layanan kepada masyarakatnya, era di mana masyarakat itu tidak lagi dipersulit oleh rantai birokrasi," ujar Bupati Tambunan.
Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, menambahkan bahwa Paten merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah urusan administrasi bagi masyarakat. Adanya Paten diharapkan dapat menghilangkan praktik pungutan liar dan mempercepat proses pengurusan administrasi. Dengan sistem ini, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan perizinan di kantor camat masing-masing tanpa harus pergi ke Lubuk Pakam. Inisiatif ini mencerminkan komitmen Pemkab Deli Serdang untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya.
Layanan Terintegrasi Menuju Desa
Program Paten mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan, perizinan, dan PBB-P2 dalam satu platform terpadu di tingkat kecamatan. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses pengurusan administrasi dan mengurangi beban birokrasi bagi masyarakat. Kehadiran Paten diharapkan dapat memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik.
Dengan sistem online, masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pengurusan administrasi dari rumah atau tempat kerja mereka. Hal ini sangat membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas. Pemkab Deli Serdang berharap Paten dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Keberhasilan Paten bergantung pada dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk aparatur pemerintah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya. Sosialisasi dan pelatihan yang intensif kepada petugas di kecamatan sangat penting untuk memastikan kelancaran operasional Paten. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari program ini.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan Paten. Evaluasi dan perbaikan secara berkala akan dilakukan untuk memastikan sistem ini tetap relevan dan efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Ke depan, diharapkan Paten dapat mencakup seluruh desa di Deli Serdang, memberikan akses yang merata bagi seluruh warga.
Meningkatkan Efisiensi dan Transparansi
Salah satu tujuan utama dari Paten adalah untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan administrasi. Dengan sistem terintegrasi, proses pengurusan administrasi dapat dipantau dan dikontrol dengan lebih mudah. Hal ini dapat meminimalisir terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam proses pengurusan administrasi.
Transparansi juga menjadi kunci keberhasilan Paten. Masyarakat dapat dengan mudah memantau status pengurusan administrasi mereka melalui sistem online. Hal ini dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan demikian, Paten diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Paten juga diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar yang seringkali terjadi dalam pengurusan administrasi. Dengan sistem online, proses pengurusan administrasi menjadi lebih terstruktur dan terkontrol. Hal ini dapat meminimalisir peluang terjadinya pungutan liar dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Keberadaan Paten menandai langkah maju Pemkab Deli Serdang dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien. Dengan sistem terintegrasi dan berbasis elektronik, masyarakat dapat mengakses layanan administrasi dengan mudah, cepat, dan transparan. Hal ini selaras dengan upaya pemerintah untuk mendorong digitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Dengan diluncurkannya Paten, masyarakat Deli Serdang diharapkan dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan administrasi. Tidak hanya efisiensi waktu dan biaya, tetapi juga transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pelayanan publik. Paten menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Deli Serdang untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.