Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Polri Klarifikasi: SKK untuk Jurnalis Asing Tak Wajib, Hanya Berbasis Permintaan Penjamin
Polri Klarifikasi: SKK untuk Jurnalis Asing Tak Wajib, Hanya Berbasis Permintaan Penjamin

Polri menegaskan bahwa Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing di Indonesia tidak wajib dan hanya diterbitkan berdasarkan permintaan penjamin, bukan kewajiban bagi seluruh jurnalis asing.

#planetantara
HPN 2024: Refleksi UU Pers dan Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital
HPN 2024: Refleksi UU Pers dan Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital

Hari Pers Nasional (HPN) 2024 menjadi momentum refleksi UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang di tengah perkembangan digital, menghadapi tantangan dalam keberimbangan, perlindungan jurnalis, dan akuntabilitas media.

Sumber Antara