Dewan Pers Rekomendasikan Peninjauan Perpol 3/2025: Potensi Hambat Kemerdekaan Pers
Dewan Pers merekomendasikan peninjauan Perpol 3/2025 karena dinilai berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

Dewan Pers merekomendasikan peninjauan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing. Rekomendasi ini disampaikan menyusul kekhawatiran Perpol tersebut dapat menghambat kerja jurnalistik di Indonesia. Perpol ini, meskipun bertujuan memberikan pelayanan dan perlindungan, dianggap berpotensi menjadi alat kontrol dan pengawasan terhadap aktivitas jurnalis, baik warga negara Indonesia maupun asing.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Jumat, menyatakan bahwa Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 secara substantif berpotensi melanggar prinsip-prinsip pers demokratis, profesional, independen, menjunjung tinggi moralitas, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Prinsip-prinsip tersebut, menurut Ninik, merupakan landasan utama dalam memajukan, memenuhi, dan menegakkan kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketidakhadiran Dewan Pers dalam proses penyusunan Perpol 3/2025 juga menjadi sorotan. Dewan Pers menyesalkan kurangnya partisipasi dari organisasi jurnalis, perusahaan pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam proses tersebut. Padahal, klausul dalam Perpol tersebut mengatur kerja jurnalistik, sehingga keterlibatan lembaga-lembaga tersebut sangat penting untuk memastikan kesesuaian Perpol dengan pengalaman dan regulasi yang berlaku di bidang pers.
Potensi Pelanggaran Prinsip Pers dan Tumpang Tindih Kewenangan
Dewan Pers menilai Perpol 3/2025 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Perpol tersebut mengatur kerja jurnalistik, termasuk enam unsur pokok kegiatan jurnalistik (6M: mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyiarkan berita), yang telah diatur secara jelas dalam UU Pers. Fungsi pengawasan atas kegiatan jurnalistik, termasuk jurnalis asing, merupakan kewenangan Dewan Pers.
Lebih lanjut, UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, beserta peraturan pelaksanaannya, telah mengatur perizinan kegiatan peliputan lembaga penyiaran asing. Kewenangan ini berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Dengan demikian, Perpol 3/2025 dinilai menciptakan tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Perpol 3/2025 juga dinilai membingungkan karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Namun, Perpol tersebut tidak merujuk pada perubahan UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur pemberian izin masuk bagi warga negara asing (WNA), termasuk jurnalis, ke Indonesia.
Kekhawatiran Terhadap Praktik di Lapangan
Ninik Rahayu menambahkan bahwa Perpol 3/2025 berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi, dan berpotensi disalahgunakan oleh oknum aparat penegak hukum. "Pengaturan Perpol 3/2025 akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar lembaga, memperpanjang jalur birokrasi untuk beraktivitas di Indonesia dan potensi menjadi komoditas oleh oknum aparat penegak hukum," tegas Ninik.
Dewan Pers berharap pemerintah dapat mempertimbangkan rekomendasi ini dan melakukan peninjauan kembali terhadap Perpol 3/2025 agar tidak menghambat kemerdekaan pers dan menciptakan iklim kerja jurnalistik yang kondusif di Indonesia. Proses peninjauan ini diharapkan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk Dewan Pers, organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.
Dengan adanya potensi masalah tersebut, Dewan Pers mendesak pemerintah untuk segera meninjau kembali Perpol 3/2025 agar tidak menimbulkan hambatan bagi kerja jurnalistik dan memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga.
Perlu adanya koordinasi yang lebih baik antar lembaga terkait untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan regulasi yang mendukung kemerdekaan pers.