Dewan Pers Rilis Pedoman AI untuk Jurnalistik: Etika di Era Digital
Dewan Pers meluncurkan pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam jurnalistik untuk memastikan etika, transparansi, dan integritas tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi.
Dewan Pers baru-baru ini meluncurkan pedoman resmi terkait penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Peluncuran ini diumumkan dalam jumpa pers di Jakarta pada Jumat, 24 Januari 2025. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi insan pers dalam memanfaatkan teknologi AI tanpa mengorbankan prinsip-prinsip jurnalistik yang penting.
Mengapa pedoman ini penting? Perkembangan teknologi AI yang pesat berdampak signifikan pada industri media. Kehadiran AI menawarkan potensi peningkatan efisiensi dan kecepatan produksi berita. Namun, pemanfaatan AI juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama terkait etika dan integritas jurnalistik. Pedoman ini hadir untuk memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab dan etis.
Bagaimana pedoman ini disusun? Proses penyusunan pedoman yang dimulai sejak April 2024 ini melibatkan berbagai pihak. Tim perumus terdiri dari perwakilan Dewan Pers, konstituen, dan pakar AI. Masukan dari berbagai media dan konstituen yang telah menggunakan AI dalam jurnalistik juga dipertimbangkan. Proses uji publik juga dilakukan, termasuk melibatkan Mahkamah Agung.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan pentingnya pedoman ini bagi seluruh insan pers. "Pedoman ini telah dinantikan oleh seluruh insan pers. Semoga melalui pedoman ini, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di ranah jurnalistik nantinya dapat membantu mempercepat proses jurnalistik dan meningkatkan efisiensi kerja," ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya kontrol dan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai jurnalistik fundamental seperti akurasi, keadilan, dan independensi.
Pedoman tersebut, yang diterbitkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025, terdiri dari 8 Bab dan 10 Pasal. Materi yang dibahas mencakup ketentuan umum, prinsip dasar penggunaan AI, teknologi yang digunakan, proses publikasi, aspek komersialisasi, perlindungan data, penyelesaian sengketa, dan ketentuan penutup. Pedoman ini diharapkan mampu memberikan arahan yang komprehensif bagi jurnalis dalam memanfaatkan teknologi AI secara bertanggung jawab.
Dengan adanya pedoman ini, diharapkan insan pers dapat memanfaatkan teknologi AI untuk meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik yang esensial. Keakuratan, keadilan, dan independensi tetap harus menjadi landasan utama dalam proses produksi berita, meskipun dengan bantuan teknologi AI. Transparansi dalam penggunaan AI juga menjadi poin penting yang ditekankan dalam pedoman ini.
Pedoman ini merupakan langkah penting dalam merespon perkembangan teknologi AI di dunia jurnalistik. Dewan Pers berharap pedoman ini dapat menjadi acuan bagi seluruh media di Indonesia dalam mengimplementasikan AI secara etis dan bertanggung jawab. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kualitas jurnalistik di Indonesia tetap terjaga di tengah kemajuan teknologi.
Kesimpulannya, pedoman penggunaan AI ini menjadi langkah proaktif Dewan Pers dalam menghadapi perubahan di era digital. Dengan pedoman ini, diharapkan insan pers dapat memanfaatkan AI secara bijak dan bertanggung jawab, menjaga etika, dan tetap mengutamakan kualitas jurnalistik.