Dirut PT Kebun Tebu Mas Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, ASB, terkait kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp578 miliar.
![Dirut PT Kebun Tebu Mas Ditahan Terkait Kasus Korupsi Impor Gula](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220024.797-dirut-pt-kebun-tebu-mas-ditahan-terkait-kasus-korupsi-impor-gula-1.jpg)
Kasus Korupsi Impor Gula: Dirut PT Kebun Tebu Mas Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), sebagai tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Penahanan dilakukan pada Rabu malam setelah ASB diperiksa intensif di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur. Sebelumnya, ASB sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
ASB awalnya dipanggil sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lain. Namun, ia tidak hadir karena alasan sakit. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Kejagung berhasil menemukan ASB dan menahannya. Setelah menjalani pemeriksaan, ASB ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Ia tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.40 WIB dan meninggalkan gedung pukul 20.38 WIB menuju mobil tahanan.
Para Tersangka Lainnya
Kasus ini telah menjerat 11 tersangka. Selain ASB, sembilan tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam impor gula kristal mentah (GKM) dan pengolahannya menjadi gula kristal putih (GKP). Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama). Dua tersangka lainnya adalah mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), dan Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsys Kejagung, Abdul Qohar, sembilan perusahaan swasta tersebut mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi GKP, meskipun hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Impor GKP seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan harus dalam bentuk GKP langsung. Tom Lembong, sebagai mantan Menteri Perdagangan, diduga memberikan izin impor GKM yang diolah menjadi GKP. Hal ini menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional tidak tercapai. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sekitar Rp578 miliar.
Proses Hukum Selanjutnya
Dengan ditahannya ASB, proses hukum kasus korupsi impor gula ini semakin lengkap. Kejagung akan terus menyelidiki dan memproses seluruh tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang signifikan dan melibatkan pihak-pihak penting dalam industri gula nasional. Proses persidangan akan menjadi tahap selanjutnya untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan.
Kesimpulan
Penahanan ASB menandai langkah signifikan Kejaksaan Agung dalam mengungkap kasus korupsi impor gula. Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan penegakan hukum dalam sektor perdagangan dan industri strategis di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.