Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Impor Gula 2015-2016
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016, termasuk mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, terkait penerbitan izin impor yang merugikan negara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat gebrakan baru dalam penanganan kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Pada Senin, 20 Januari, Kejagung mengumumkan penetapan sembilan tersangka baru, menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam skandal ini. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses impor gula dan menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyelidikan telah melibatkan hampir 80 saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap secara detail peran masing-masing pihak dalam proses impor gula tersebut, termasuk yang terlibat langsung maupun yang hanya mengetahui informasi terkait.
Proses penyidikan yang dilakukan Kejagung sangat teliti. Qohar menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya dilakukan jika bukti yang dikumpulkan sudah cukup, minimal dua alat bukti. Hal ini menunjukkan komitmen Kejagung untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Sembilan tersangka baru tersebut adalah direktur utama dari sembilan perusahaan berbeda yang terlibat dalam impor gula kristal mentah (GKM) dan pengolahannya menjadi gula kristal putih (GKP). Perusahaan-perusahaan ini, menurut keterangan Qohar, hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi, bukan sebagai importir GKM.
Peran Mantan Menteri Perdagangan
Nama besar yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Tom Lembong diduga memberikan izin impor GKM kepada sembilan perusahaan tersebut. Padahal, hanya BUMN yang berhak mengimpor GKP, dan impor harus dilakukan dalam bentuk GKP langsung, bukan GKM yang kemudian diolah.
Tindakan Tom Lembong ini, menurut Kejagung, telah menggagalkan upaya stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional. Tujuan operasi pasar untuk masyarakat pun tidak tercapai karena adanya persetujuan impor GKM yang diberikan kepada pihak swasta.
Pasal yang Disangkakan
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan berpotensi merugikan negara secara signifikan. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.