Kejagung Buru Direktur Utama PT KTM, Tersangka Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Agung tengah memburu ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun mangkir dari panggilan penyidik, sementara satu tersangka lain berhasil ditangkap.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang gencar memburu satu tersangka kasus korupsi impor gula yang terjadi pada periode 2015-2016. Tersangka yang dimaksud adalah ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM). Kejagung menyatakan sedang berupaya melacak keberadaan ASB, mencari tahu apakah ia tengah sakit atau berada di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan ASB. Informasi ini akan terus didalami dan perkembangannya akan disampaikan secara berkala. Sebelumnya, ASB telah dipanggil secara resmi oleh penyidik, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus korupsi impor gula ini telah menetapkan sembilan tersangka baru. Selain ASB, beberapa nama lainnya yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Products), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), TSEP (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Dari sembilan tersangka tersebut, HAT dan ASB tidak memenuhi panggilan penyidik. HAT telah berhasil diamankan, sedangkan ASB masih dalam pengejaran. Kesembilan perusahaan yang terlibat mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Perlu diketahui, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh BUMN dan harus mengimpor GKP secara langsung.
Peran Mantan Menteri Perdagangan
Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ia diduga memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada perusahaan-perusahaan swasta tersebut. Hal ini, menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional melalui operasi pasar tidak tercapai.
Kerugian Negara dan Sanksi Hukum
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp578 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dan memastikan semua tersangka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pencarian terhadap ASB akan terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.